PAMEKASAN, Rabu (26/07/2023) – Sikap kurang terpuji Kepala Kemenag Pamekasan, Madura, Jawa Timur terhadap salah satu wartawan mendapat respons keras dari Forum Wartawan Pamekasan (FWP). Rabu 26 Juli 2023.
Respons keras tersebut lantaran adanya dugaan intimidasi verbal Kepala Kememag Pamekasan, Mawardi kepada wartawan Mediajatim saat wawancara topik dugaan jual beli haji.
Hal itu terungkap saat dirinya memaksa wartawan Mediajatim membuka sumber yang identitasnya dirahasiakan.
“Boleh saya ketemu dengan orang yang bilang ke pean ini mas? Tapi jangan alasan karena kode etik jurnalistik,” kata Mawardi, sebagaimana dikutip dari Mediajatim.
“Mohon maaf, Pak Kepala Kemenag, identitas tidak bisa diberitahukan sebab itu hak narasumber, dan sudah diatur dalam UU Pers,” jawab wartawan Mediajatim.
“Saya sudah tau jawabannya…. Berarti sampean yang memfitnah…,” tuduh Mawardi tiba-tiba, karena wartawan tidak membocorkan identitas narasumber berita.
Baca Juga: Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Pamekasan Komitmen Tegakkan Hukum
Menanggapi hal itu, Ketua FWP, Ongky Arista UA meminta Kepala Kemenag Pamekasan untuk segera meminta maaf secara terbuka di hadapan wartawan.
“Kami meminta Mawardi meminta maaf kepada seluruh wartawan Pamekasan, sebab, Mawardi tidak hanya melukai satu individu, tapi juga melukai profesi wartawan karena berkata “Tapi jangan alasan kode etik jurnalistik” sebab, kode etik adalah salah satu yang wajib dijunjung tinggi dan menjadi pedoman wartawan dan sama sekali Kode Etik ini bukan berkedudukan sebagai sebuah alasan,” tegas alumni IAIN Madura ini.
Baca Juga: DKPP Pamekasan Sebut BEP Tahun 2023 Naik Dibanding 2022, Berikut Rinciannya
Selain itu, pihaknya juga meminta Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi belajar lebih jauh tentang Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Menurut pria yang juga penulis buku Teror Moral ini, sangat tidak elok salah satu pejabat publik yang bahkan dari kalangan beragama melontarkan kata-kata tak terpuji hingga memaksakan kehendak terhadap wartawan.
“Wartawan memiliki hak tolak atau hak untuk menolak atas permintaan membuka data narasumber yang meminta namanya dirahasiakan. Kami menyayangkan statement Mawardi yang langsung menuduh wartawan melakukan fitnah karena merahasiakan data narasumber padahal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.
“Kami juga meminta Mawardi untuk berjanji tidak mengintimidasi wartawan secara verbal dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, sebab wartawan bertugas untuk mengontrol jalannya kekuasaan dan tidak mengesankan seolah-olah tidak mau dikontrol oleh produk pers yang diterbitkan oleh wartawan, dan wartawan bekerja di bawah undang-undang,” imbuhnya.
“Kami berharap kepala instansi lain tidak mencontoh tindakan yang kami nilai arogan dari Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi terhadap pekerja pers,” tandasnya.
Reporter: Amin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul anam