MALANG, Selasa (24/10/2022) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahan enam orang tersangka peristiwa dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Diketahui sebelumnya, penahanan 6 anggota polisi tersebut merupakan buntut dari kerusuhan paska Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya yang merupakan Laga lanjutan BRI Liga I.
Laga yang mempertemukan kedua tim kesebelasan tersebut diketahui digelar Sabtu (01/10/2022) malam di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Namun, sejumlah pihak seperti Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tegaskan penyebab tewasnya ratusan orang karena tembakan gas air mata yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sehingga membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernafas.
Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo melapor penahanan tersebut dilakukan, Selasa (25/10/2022) usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Enam tersangka tgedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang itu merupakan anggota kepolisian dan penyelenggara pertandingan,” katanya menjelaskan kepada awak media, Selasa (25/10).
Selanjutnya, pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan agar segera dilimpahkan untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Timur.
“Kami akan mempercepat proses hukum sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.
Sebatas informasi tambahan, enam tersangka tragedi Maut Stadion kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang ditahan tersebut adalah Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam