KARAWANG, Sabtu (29/8/2020) suaraindonesia-news.com – Salah satu Alfamart yang berada di Kp. Krajan Rt 002/002 Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok di santroni tersangka pada tanggal 7 Mei 2020 dengan cara mendobrak atap bangunan yang terbuat dari baja ringan dan menggasak barang barang seperti rokok berbagai merk, susu, farpum dan kosmetik dengam kisaran kerugian 26 juta rupiah.
Hal tersebut di jelaskan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Olestha Ageng Wicaksana S.I.K saat konfrensi pers. Sabtu (29/8/2020).
Dari hasil pengungkapan kasus pembobolan Alfamart tersebut, Reskrim Polres Karawang berhasil menciduk 4 orang pelaku yang berinisial LR, BS, HS dan SA.
“Para pelaku sudah membobol Alfamart kurang lebih di 14 TKP di wilayah Karawang atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terangnya.
Reporter : Endang Fauzi
Editor : Amin
Publisher : Ela












