Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Reskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus salah seorang kepala desa perempuan berinisial SN (35) di wilayah Kecamatan Talango, Sumenep, saat pesta sabu, Rabu (5/8/2015).
“Tersangka tertangkap tangan di ruang tamu rumahnya sendiri pada saat pesta sabu sekitar jam 11.30,” terang Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin.
Selain tersangka, Reskoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotik jenis sabu berat kotor 0,34 gr, seperangkap alat hisap sabu, dimana alat hisap terdapat sisa narkotik jenis sabu.
Tidak hanya itu, satu kompor sabu terbuat dari botol kecil warna hijau bekas tempat alkohol, satu botol kecil berisi alkohol dan sebuah Hp merek samsung warna abu-abu.
Hingga berita ditulis ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan pihak penyidik di ruang penyidik Reskoba Polres Sumenep.
“Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Liq/Jr).