Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Residivis, Setahun Sikat 39 Sepeda Motor

Avatar of admin
×

Residivis, Setahun Sikat 39 Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Nop 23 Kapolres menunjukan barang bukti JPG
Kapolres menunjukan barang bukti

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Dalam kurun waktu satu tahun  Eko Prawantoro (36)   warga Jalan Imam Bonjol  kelurahan Sisir kota Batu  berhasil  menyikat 39 sepeda motor dari berbagai merek. Laki-laki yang  selalu berpindah-pidah kos ini ditangkap polisi  setelah mendapat laporan  dari korban bahwa sepeda  beat warna hitam  Minggu pagi  (8/11/2015)  di parkir  Di Halaman Puskesmas Jalan Samadi Kota Batu. hilang digondol maling.

Polisi kemudian melakukan pencarian, dengan  minta keterangan  pada korban dan  beberapa saksi. Akhirnya dari keterangan korban dan  saksi, polisi menemukan titik terang  bahwa ciri-ciri pelaku mengarah pada  Eko Purwanto yang tak lain adalah residivis pencurian kendaraan bermotor.

AKBP Decky Hendarsono Kapolres Batu saat ditemui di Mapolres Batu, Senin (23/11/2015) mengatakan tertangkapnya  pelaku Curanmor atas nama EP itu berkas kerjasama  antara masyarakat dengan polisi, dimana informasi yang didapatkan  korban dan saksi  itu ternyata mengarah pada  pelaku lama residivis.

Baca Juga :  Mahasiswa Jember Tertangkap Edarkan Ganja

“Informasi sudah A 1, polisi akhirnya melakukan pengrebekan  ditempat kosnya  di desa Oro-oro Ombo, ternyata benar sepeda motor Honda beat  hasil curian itu disembunyikan di tempat kosnya, namun kendaraan itu sudah diganti dengan Nopol Palsu” Kata decky.

Dalam pengrebekan itu polisi juga menemukan barang bukti  berupa puluhan kunci T , yang  dijadikan alat untuk melakukan kejahatan  pencurian sepeda motor.

Tersangka EP itu, kata Decky, pelaku sudah berpengalaman dalam pencurian sepeda motor, dalam satu tahun EP berhasil mencuri  sedikitnya 39 sepeda motor, dan pelaku  pernah dipenjara dalam kasus yang sama.

“ Dari 39 kendaraan itu, EP beroperasi di wilayah Hukum Polres Batu dan Polres Malang. Hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada  dua orang penadah di Ngantang Kabupaten Malang” kata dia

Dua orang penadah berinisial AD dan E, kemudian  keduanya  menjualnya lagi  dengan harga bervariatif, dua juta hingga Rp 3 juta,  Harga itu termasuk harga lumayan tinggi, karena sepeda motor itu  dilengkapi dengan surat kehilangan  laporan dari kepolisian.Modusnya dengan memalsukan surat kehilangan.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Langsa: Berjalan Dua Hari Operasi Keselamatan, 31 Tilang di Keluarkan

Dari 39 sepeda montor hasil curian itu, 14 didapatkan dari wilayah hukum polsek Batu,  Bumiaji 9 sepeda , junrejo satu sepeda motor, pujon  tiga sepeda motor. Sementara kata Decky Polisi berhasil mengamankan 8 sepeda motor.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan  sepeda motor, bisa mendatangi Mapolres Batu, jika sepeda motornya memang benar-benar itu, masyarakat dimohon untuk mengambilnya  dengan membawa bukti kepemilikannya berupa STNK atau BPKB kendaraan dan KTP” ucapnya

Akibatnya perbuatan itu, Pelaku EP dijerat dengan pasal 363 KUHP  dengan ancaman  minimal 7 tahun penjara dan  dua penadah mendapat ganjaran  4 tahun penjara  keduanya dijerat pasal 480 KUHP.(adi Wiyono).