Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Dalam kurun waktu satu tahun Eko Prawantoro (36) warga Jalan Imam Bonjol kelurahan Sisir kota Batu berhasil menyikat 39 sepeda motor dari berbagai merek. Laki-laki yang selalu berpindah-pidah kos ini ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari korban bahwa sepeda beat warna hitam Minggu pagi (8/11/2015) di parkir Di Halaman Puskesmas Jalan Samadi Kota Batu. hilang digondol maling.
Polisi kemudian melakukan pencarian, dengan minta keterangan pada korban dan beberapa saksi. Akhirnya dari keterangan korban dan saksi, polisi menemukan titik terang bahwa ciri-ciri pelaku mengarah pada Eko Purwanto yang tak lain adalah residivis pencurian kendaraan bermotor.
AKBP Decky Hendarsono Kapolres Batu saat ditemui di Mapolres Batu, Senin (23/11/2015) mengatakan tertangkapnya pelaku Curanmor atas nama EP itu berkas kerjasama antara masyarakat dengan polisi, dimana informasi yang didapatkan korban dan saksi itu ternyata mengarah pada pelaku lama residivis.
“Informasi sudah A 1, polisi akhirnya melakukan pengrebekan ditempat kosnya di desa Oro-oro Ombo, ternyata benar sepeda motor Honda beat hasil curian itu disembunyikan di tempat kosnya, namun kendaraan itu sudah diganti dengan Nopol Palsu” Kata decky.
Dalam pengrebekan itu polisi juga menemukan barang bukti berupa puluhan kunci T , yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan pencurian sepeda motor.
Tersangka EP itu, kata Decky, pelaku sudah berpengalaman dalam pencurian sepeda motor, dalam satu tahun EP berhasil mencuri sedikitnya 39 sepeda motor, dan pelaku pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
“ Dari 39 kendaraan itu, EP beroperasi di wilayah Hukum Polres Batu dan Polres Malang. Hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada dua orang penadah di Ngantang Kabupaten Malang” kata dia
Dua orang penadah berinisial AD dan E, kemudian keduanya menjualnya lagi dengan harga bervariatif, dua juta hingga Rp 3 juta, Harga itu termasuk harga lumayan tinggi, karena sepeda motor itu dilengkapi dengan surat kehilangan laporan dari kepolisian.Modusnya dengan memalsukan surat kehilangan.
Dari 39 sepeda montor hasil curian itu, 14 didapatkan dari wilayah hukum polsek Batu, Bumiaji 9 sepeda , junrejo satu sepeda motor, pujon tiga sepeda motor. Sementara kata Decky Polisi berhasil mengamankan 8 sepeda motor.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mendatangi Mapolres Batu, jika sepeda motornya memang benar-benar itu, masyarakat dimohon untuk mengambilnya dengan membawa bukti kepemilikannya berupa STNK atau BPKB kendaraan dan KTP” ucapnya
Akibatnya perbuatan itu, Pelaku EP dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan dua penadah mendapat ganjaran 4 tahun penjara keduanya dijerat pasal 480 KUHP.(adi Wiyono).