Resahkan Warga, Satlantas Polres Sampang Razia Balap Liar dan Knalpot Brong - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Hukum

Resahkan Warga, Satlantas Polres Sampang Razia Balap Liar dan Knalpot Brong

×

Resahkan Warga, Satlantas Polres Sampang Razia Balap Liar dan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
IMG 20230223 211238
Foto: Satlantas Polres Sampang merazia dan menindak tegas aksi balap liar dan knalpot brong yang marak di Jalan Halim Perdana Kusuma atau JLS. (Ft/Nor/SI)

SAMPANG, Kamis (23/2/2023) suaraindonesia-news.com – Jalan Halim Perdana Kusuma atau lebih dikenal Jalan Lingkar Selatan (JLS), memang menjadi tempat primadona para remaja melakukan aksi balap liar menggunakan knalpot Brong. Aksi balap liar tersebut dilakukan di siang dan malam hari.

Aksi balap liar di Jalan Halim Perdana Kusuma tersebut cukup meresahkan pengguna jalan setempat. Sehingga, banyak masyarakat pengguna jalan merasa resah atas aksi balap liar yang dilakukan pada siang dan malam hari tersebut.

Menyikapi hal itu, Satlantas Polres Sampang melaksanakan upaya preventif dengan merazia pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong yang beraksi di jalan. Tindakan tegas itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengendara roda dua dan empat yang melintas di jalan tersebut.

Baca Juga :  Rumah Anggota TNI Di Kota Probolinggo Diobok-Obok Maling, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Amblas

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasat Lantas AKP Tutud Yudho, P menyampaikan, dalam rangka upaya terwujudnya Kamseltibcarlantas yang mantab, satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sampang, melaksanakan giat patroli dengan hunting system.

Dijelaskan, penindakan pada mereka yang melakukan aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak spectek (Brong, red), dengan penilangan. Dan mereka harus merubah kelengkapan kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang LLAJ. Pada pasal 285 (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 (2) dan ayat (3), tentang persyaratan teknis dan laik jalan, kemudian penerapan pasal pada aksi balapan liar seperti pada pasal 283 Jo pasal 106 ayat (1) mengemudi/mengendarai tidak wajar.

“Pengamanan dan tindakan tegas bagi para aksi balap liar dan pengguna knalpot brong juga dilakukan di lokasi lainnya seperti di lokasi alun-alun dan wisata yang banyak tersebar di Kabupaten Sampang,” terangnya.

Terakhir ia menegaskan, tindakan razia ini dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan baik roda dua dan empat. Sehingga, Polantas melaksanakan penjagaan secara rutin berkesinambungan, akan dijaga dan ditertibkan selama jam-jam rawan di sepanjang Jalan halim perdana kusuma atau JLS. Seperti yang sudah dilakukan regu tindak PS Kanit Turjawali, Aipda Mashudi bersama anggota operasional dan staf piket kompi siaga pada setiap harinya.

Baca Juga :  Upaya Negosiasi Berhasil Bebaskan 25 WNI

Reporter: : Nora
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam