Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Resahkan Masyarakat, Komplotan Pelaku Jambret dan Ranmor Ditangkap Polisi

Avatar of admin
×

Resahkan Masyarakat, Komplotan Pelaku Jambret dan Ranmor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
sdgg
Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal saat press rillies tersangka jambret dan ranmor.

PROBOLINGGO, Selasa (30/1/2018) suaraindonesia-news.com – Dua pelaku jambret dan dua pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang meresahkan masyarakat Kota Probolinggo Jawa Timur pada akhir akhir ini berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres setempat.

Dua komplotan pelaku ranmor yang berhasil dibekuk itu adalah Mohamad Munif (33), warga dusun Kenongo Rt.18/Rw.03 Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan Edy Junaedi (29), warga Dusun Pakis Rt.03/Rw.03 Kelurahan Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Kedua pelaku ranmor ini, merupakan residivis, sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Mereka dibekuk petugas, 27-Januari-2018 baru lalu, sekitar jam 19.00 Wib, didepan Toko Resik Loundry Jalan Mastrip, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo saat mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol N-5458-SL warna hitam tahun 2016, yang diparkir didepan toko tersebut, ungkap Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal, Selasa siang (30/1/2018) kepada insan pers saat gelar press rillies.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan Mengucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan ke-493

Alfian menegaskan, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

“Satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol N.5458-SL yang dicurinya, serta satu unit Sepeda moror Yamaha Vixion yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan diamankan petugas sebagai alat bukti,” tegasnya.

Lebih lanjut AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan untuk pelaku jambret, Muhamad (25) dan Fandi (25), warga jalan Panglima Sudirman Gg. PJKA, Rt.02/Rw.07 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Mereka diringkus petugas saat sedang melakukan aksinya di jalan A.Yani, depan Apotek Sumber Waras 17-Januari-2018 lalu.

Kedua pelaku ini mengaku, sebelumnya belum pernah menjalani hukuman, hingga tertangkap petugas baru 3 kali melakukan aksi kejahatannya (jambret). Dan semua yang menjadi korbannya adalah kaum perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan yang sepi.

Baca Juga :  Demo Polres, PMII Sumenep Tak Percaya Kinerja APH

“Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku ini mengendarai sepeda motor dengan cara memepet korban dari sebelah kiri kemudian yang membonceng mengambil/merampas Handphone milik korban, hingga korban terjatuh dari sepeda motornya,” jelas Alfian.

AKBP Alfian Nurrizal menandaskan, ke dua pelaku jambret ini dijerat pasal 365 KUHpidana sub 363 KUHPidana, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type F1S warna kuning emas, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya disita petugas sebagai alat bukti, tandasnya.

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam