Rentenir Berkedok Koperasi Merajalela di Aceh, Haji Uma Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Rentenir Berkedok Koperasi Merajalela di Aceh, Haji Uma Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

×

Rentenir Berkedok Koperasi Merajalela di Aceh, Haji Uma Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Sebarkan artikel ini
IMG 20211019 161616
Foto : H. Sudirman, Anggota DPD RI

ACEH TENGAH, Selasa (19/10/2021) suaraindonesia-news.com – Rentenir berkedok koperasi semakin merajalela di Aceh, banyak masyarakat miskin yang menjadi korban uang simpan pinjam dengan harus bayar bunga yang cukup tinggi.

Hal itu disampaikan Anggota DPD RI Haji Sudirman dalam kunjungan kerja(kunker) ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah. Senin (18/10).

Haji Uma panggilan akrab haji Sudirman mengaku sangat berang melihat bebasnya rentenir berkedok Koperasi merajalela di Aceh, selain banyak rakyat miskin jadi korban karena terlilit bunga yang sangat tinggi, aktivitas koperasi yang menebar riba di Aceh tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat yang di juluki Serambi Mekkah.

“Khusus Pemerintah Aceh Tengah dan Pemerintah Aceh harus mengambil langkah tegas jika koperasi tersebut tidak sesuai ketentuan,” cetus Haji Uma.

Menurutnya, praktek rentenir ini jelas sudah melanggar Undang-undang tentang koperasi dan Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), padahal qanun tersebut jelas sudah mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan untuk mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam, mereka tidak melakukan pola-pola ekonomi syariah mudharabah atau bagi hasil.

“Ini sangat menodai undang-undang tentang syariah. Maka rentenir berkedok koperasi ini, harus segera ditertibkan oleh pihak terkait, karena praktek-praktek ekonomi keuangan seperti itu tentu tidak ada efek sedikitpun untuk kemajuan atau kontribusi ke daerah, dan kehadiran koperasi simpan pinjam itu sudah menggerogoti keuangan uang masyarakat dengan bunga yang tergolong tinggi dan ini riba,” terangnya.

Mantan Aktor Eumpang Breuh itu menyebutkan, awalnya kehadiran ke Dinas Koperasi UKM Aceh Tengah, untuk melakukan evaluasi dan investigasi di lapangan terkait dengan pelaksanaan undang-undang tentang koperasi diantaranya Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2013 tentang  Lembaga Keuangan Mikro;. Undang-Undang Nomor 11 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja klaster  Koperasi dan UMKM.

”Dari laporan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh tengah termasuk masyarakat, banyak rentenir berkedok koperasi yang selama ini beroperasi diluar ketentuan, sehingga saya langsung mengajak dinas  terkait dan kapolsek Bebesan Ipda Irwan AK, untuk mengadvokasi langsung ke lapangan, dan kami menemukan beberapa kantor rentenir berkedok koperasi yang tidak mengantongi izin yang sah atau ilegal,” tukasnya.

Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful