Rencanakan Rekategori Pelanggan dan Struktur Tarif, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Gelar FKP - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Regional

Rencanakan Rekategori Pelanggan dan Struktur Tarif, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Gelar FKP

×

Rencanakan Rekategori Pelanggan dan Struktur Tarif, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Gelar FKP

Sebarkan artikel ini
IMG 20221019 215132
Foto: Potret penyelenggaraan FKP bersama oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

BOGOR, Rabu (19/10/2022) suaraindonesia-news.com – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) atas rencana rekategori pelanggan dan struktur tarif pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang akan berlaku per Januari 2023 untuk tagihan rekening air bulan Februari 2023.

Dirut Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Yuliansyah Anwar menyampaikan, FKP tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari konsultasi publik.

Hal itu berdasarkan amanat dari Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 yang diubah ke Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Baznas Blora Gencarkan Gerakan Sedekah Subuh Sejahtera Lewat Guru dan Kepala Sekolah

“Sebelumnya pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2022, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah melaksanakan sensus pelanggan dan menemukan semakin variatifnya parameter penunjang dan kondisi fisik bangunan yang sudah berubah. Sehingga hal tersebut menjadi dasar program rekategori golongan pelanggan untuk dapat lebih memberikan rasa keadilan bagi pelanggan,” ungkapnya, Rabu (19/10).

Menurutnya, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menerapkan tarif untuk kelompok pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah dibawah harga dasar.

Dengan kata lain, kelompok tersebut mendapat subsidi sedangkan kelompok rumah tangga lainnya untuk pemakaian kebutuhan dasar yang ditetapkan itu masih dibawah tarif dasar.

Baca Juga :  Kadisdik Sumenep Imbau Para Guru Ikuti Event Nasional di UIN Maliki Malang

Di mana, skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu sehingga menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan.

“Diharapkan dengan penyesuaian golongan pelanggan tersebut dapat meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sehingga dapat melakukan pengembangan dan optimalisasi pelayanan pelanggan.

Kemudian, meningkatkan cakupan pelayanan yang saat ini baru mencapai 28,01 persen dan masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Pusat menargetkan 68 persen untuk wilayah perkotaan dan 60 persen untuk wilayah pedesaan,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam