Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Rekrutmen PPK, Panwaslih Aceh Utara: Proses Seleksi Kewenangan dan Tanggung Jawab KIP

Avatar of admin
×

Rekrutmen PPK, Panwaslih Aceh Utara: Proses Seleksi Kewenangan dan Tanggung Jawab KIP

Sebarkan artikel ini
IMG 20221216 202721
Foto: Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Yusriadi.

ACEH UTARA, Jumat (16/12/2022) suaraindonesia-news.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara angkat bicara soal dugaan penyelewengan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KIP Aceh Utara. Dengan tegas Panwaslih menyebut proses seleksi adalah kewenangan KIP.

Hal ini disampaikan oleh ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi menanggapi pertanyaan wartawan suaraindonesia-news.com via pesan instan Whatappsnya, Jumat (16/12/2022).

Yusriadi menjelaskan proses seleksi PPK sepenuhnya menjadi kewenangan dan Tanggung jawab KIP Aceh Utara yang dalam pelaksanaannya serta ketentuan persyaratan sesuai dengan SK KPU Nomor: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Desa Banyumas Melaksanakan Musrenbangdes TA 2024

Ia juga menerangkan, Panwaslih Aceh Utara dalam peran pengawasan rekrutmen PPK telah menyampaikan himbauan dan penerusan kepada KIP Aceh Utara.

“Khususnya pada tahapan wawancara calon anggota PPK agar dapat memperhatikan jejak calon PPK dan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat,” terangnya, Jumat (16/12).

“Kami juga telah menyampaikan beberapa masukan dan tanggapan masyarakat kepada KIP Aceh Utara sebelumnya,” lanjutnya.

Panwaslih Aceh Utara juga berharap kepada masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK agar dapat melaporkan ke Panwaslih Aceh untuk di proses sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Munaslub DPP Partai Golkar Pimpinan Airlangga Hartarto Dapat Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI

Sementara, wartawan suaraindonesia-news.com telah berupaya beberapa kali mencoba hubungi nomor aktif ketua KIP Aceh Utara, namun tidak respon. Wartawan juga telah melayangkan hak jawab via WA messenger, namun tidak direspon.

Reporter : Efendi Noerdin
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam