Berita UtamaRegional

Rekrutmen Penyuluh Agama Kabupaten Pasuruan Diduga Tidak Transparan

Avatar of admin
×

Rekrutmen Penyuluh Agama Kabupaten Pasuruan Diduga Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200101 170239
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

PASURUAN, Rabu (1/1/2020) suaraindonesia-news – Rekrutmen Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur periode 2020-2024 sudah selesai. Tercatat 346 orang pendaftar dan yang direkrut hanya 192 orang penyuluh untuk ditempatkan di 24 Kecamatan dengan ketentuan masing-masing kecamatan 8 penyuluh.

Menurut salah satu peserta berinisial Jn, tes seleksi Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS tahun 2019 ini, di duga terdapat beberapa kejanggalan mulai dari tahapan seleksi administrasi, test tulis maupun tes wawancara terkesan hanya sekedar formalitas. Bahkan mulai tahapan test administrasi sudah beredar isu nama – nama peserta yang akan lolos.

“Memang benar setelah pengumuman isu itu tidak meleset sama sekali,” Kata Jn.

Hasil tes seleksi tidak diumumkan secara terbuka melainkan di umumkan via whatsapp, beberapa kejanggalan diantaranya adalah lolosnya salah satu peserta di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan yang di sinyalir masih tercatat sebagai pengurus aktif, salah satu partai politik dan tidak mengantongi ijazah strata satu sebagaimana yang diamanatkan dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 927 / Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi dan Seleksi Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2019.

“Untuk lolos seleksi administrasi, salah satu syarat pendaftar harus berijazah S-1 dan bukan pengurus partai politik, tapi dalam kenyataanya ada pengurus partai sekaligus jurkam kondang yang lolos melenggang,” Jelas Jn.

H.Usman Kepala Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Kemenag Kabupaten Pasuruan saat di konfirmasi media ini dikantornya Jl. Dr Wahidin Utara No. 3-A, mengatakan, bahwa pihak Kemenag akan terus melakukan evaluasi terhadapa para Penyuluh yang lolos seleksi dan apabila nanti ditemukan salah satu Penyuluh yang lolos tapi ternyata tidak memenuhi sarat seleksi maupun administrasi, maka pihak yang bersangkutan akan diberhentikan dan diganti oleh Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Disamping keterbatasan kami Monggoh mas, apabilah teman – teman dilapangan menemukan kejanggalan silahkan menghubungi saya atau langsung ke pimpinan,”Jelas H.Usman.

Reporter : Kholilul rohman
Editor : Amin
Publisher : Oca