Rekrutmen Pendamping RTLH 2021, Dua Perangkat Desa Asal Rejoso Kembali Lulus dan Siap Bekerja Dobel Job

oleh -1,197 views
LPRI saat klarifikasi dengan Kristiana DPKP

PASURUAN, Senin (8/3/2021) suaraindonesia-news.com – Ujian seleksi perekrutan tenaga fasilitator lapangan dan Koordinator lapangan pendamping RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur telah digelar pada 17/2/21 lalu di gedung serba guna Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Namun hasil seleksi ujian rekrutmen yang muncul pekan lalu jadi perbincangan dan sorotan sejumlah pihak.

Ini terjadi setelah ada revisi hasil test tulis yang dikeluarkan oleh DPKP Kabupaten Pasuruan, yang mana pada hasil putusan pertama ada nama peserta yang telah lulus dan akan menjadi pendamping RTLH, namun setelah putusan awal tersebut beredar, tiba-tiba muncul putusan kedua, yang mana, nama peserta yang awalnya lulus menjadi tidak lulus dan digantikan peserta lain yang tidak lulus.

Tak hanya itu, issue yang berkembang pada peserta ujian, bahwa didapati ada 2 peserta yang pada saat itu ketahuan saling contek yang kemudian di tegur oleh pengawas ujian, namun peserta tersebut dinyatakan lulus. Hal ini membuat sebagian peserta yang tidak lulus ujian merasa kurang fair dan terkesan janggal, terlebih putusan hasil seleksi yang awal dengan yang kedua tidak ada berita acara yang di umumkan.

“Pada waktu ujian, nama Budiono itu sempat di umumkan oleh pengawas ujian, kalau dia ketahuan nyontek dan bisa kena sangsi tidak lulus, namun hasilnya Budiono tetap lulus, sedangkan untuk Nanang, sempat di umumkan dalam hasil test tulis bahwa Nanang lulus, namun beberapa jam kemudian ada revisi pengumuman dan Nanang tidak lulus,” Ucap salah satu peserta ujian yang tak mau namanya di publish.

Menanggapi hal tersebut, Abd. Qodir Barik ketua biro BUPR & DD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) beserta rekan rekannya melakukan Klarifikasi atas berita miring tersebut ke DPKP.

Dihadapan Kristiana yang merupakan Kasi pengembangan dan kawasan perumahan DPKP, Barik tak hanya menyoal 2 hal di atas, dirinya juga menyoal adanya dua perangkat Desa asal Rejoso yang ikut test dan lulus menjadi pendamping RTLH tahun 2021.

“Dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, disitu jelas, bahwa pelayanan terhadap warga bagi aparatur Desa dimulai jam 07 pagi hingga pukul 15.00, kalau mereka merangkap jadi pendamping apa dia tidak menyalahi UU Desa, sedangkan pendamping RTLH jam kerjanya juga dominan jam dinas, mereka pasti melakukan pertemuan seperti sosialisasi dan pendataan lapangan pada jam dinas, artinya ini tidak dibenarkan,” Ucap Barik pada media ini, Senin (8/3/21).

Kalau misal, lanjut Barik, sang Kades itu memberikan izin atau rekomendasi terhadap perangkatnya, itu juga tak dibenarkan, karena pastinya mereka (perangkat) sama halnya korupsi waktu, selain itu juga sangat berpengaruh terhadap buruknya pelayanan terhadap masyarakat di desanya.

“Kalau itu tetap terjadi (Pemberian izin Kades), maka kami pasti akan tempuh jalur lain pada kepala desanya, sebab ini jelas tidak dibenarkan,” Tambah Barik.

Menanggapi hal tersebut, Kristiana mengungkapkan bahwa terkait persoalan perangkat yang dobel job dengan jadi pendamping, dirinya tidak persoalkan hal tersebut, sebab dalam petunjuk rekrutmen, bahwa yang tidak bisa menjadi pendamping RTLH adalah PNS dan pegawai Non PNS yang berada di OPD lain (bukan Desa).

“Selama mereka diberi izin oleh atasannya (Kades) maka boleh, tapi kalau atasannya tidak memberikan izin, walaupun lulus akan kami gagalkan,” Ucap Kristiana

Kristiana juga membenarkan bahwa dua perangkat desa yang lulus ini sudah lama menjadi pendamping.

“Ia mas, mereka sebelumnya juga jadi pendamping disini, termasuk SW itu, tapi sekarang gak lulus,” Tukasnya.

Dalam diskusi dengan LPRI, Kristiana juga akan berupaya, untuk dua perangkat desa yang lulus jadi pendamping akan dimintai izin tertulis dari kepala desa masing masing, Ia juga menepis adanya issue terkait hasil test yang dinilai tak profesional. menurutnya, itu cuma kesalahan teknis saja.

“Jadi itu kesalahan teknis saja mas, pada waktu diumumkan, kemudian saya minta hasil scannya, ternyata namanya dia kok lulus, kemudian langsung kami revisi dan umumkan kembali,” Ucap Kristiana.

“Mereka itu kan pendamping lama yang ikut test lagi, jadi kami punya catatan nilai pada mereka sewaktu bekerja dengan kami,” tambah Kristiana sembari menunjukkan bukti SPJ tahun lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Barik berharap agar Dinas Perkim dapat melakukan evaluasi baik dari segi SDM Pendamping maupun administrasi. Ia berharap agar tahun ini untuk seluruh pendamping RTLH 2021 diberi SK Tugas.

“Kami minta agar perkim dapat dan mau berbenah, karena para pendamping sebelumnya tidak pernah dikasih SK Tugas. Usai pengumuman hasil test, mereka langsung dapat bekerja tanpa ada SK,” Ini preseden buruk bagi perkim yang harus segera di ubah,” Tutup Barik.

Reporter : M. Taufiq
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan