Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Banyaknya reklame illegal seperti banyaknya banner, dan reklame baleho reklame kain yang terpasang dipinggir-pingir jalan utama di kawasan kota Batu, menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame di Kota Batu tak bisa terhindari, ratusan juta rupiah melayang.
Robiq Yunianto, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) saat ditemui, Senin (11/1/2016) mengatakan bahwa tingkat kebocoran PAD kota Batu salah satunya disebabkan karena banyaknya banner, reklame baleho yang terpasang di jalan-jalan tanpa dilengkapi dengan pembayaran pajak
“Kebanyakan reklame yang tidak dilengkapi porporasi atau tidak membayar pajak adalah reklame kain jenis banner. Jumlahnya pun tidak sedikit, tidak hanya puluhan, tapi ratusan banner terpasang secara illegal karena tanpa dilengkapi porporasi” keluh Robiq
Karena banyaknya reklame Ilegal, pihaknya terus melakukan operasi terhadap reklame illegal hal ini dimaksudkan untuk menghindari kebocoran pada PAD dari reklame.
“semangat kita untuk menegakkan aturan ini untuk meningkatkankan PAD dan sekaligus untuk mensuport penegakan hukum,” ujar Robiq Yunianto, Ka Satpol PP.
Menurut dia, Beberapa waktu yang lalu sempat mengemuka diskusi mengenai Peraturan Walikota Batu tahun 2009 Nomor 31 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Kota Batu yang dinilai tidak bertaji.
Kendati demikian, perwali ini tidak mengatur hanya menjatuhkan hukuman pembongkaran tanpa dikenai denda. Beberapa kali Satpol PP menjerat pelanggaran reklame dengan tipiring, namun oleh pengadilan dibebaskan karena tidak ada sanksi terhadap pelanggaran perda.
Akibatnya wajah kota wisata ini pun compang camping dipenuhi ratusan reklame yang dipasang sembarangan. Hanya beberapa saja yang dilengkapi porporasi, namun sebagian besar banner ini tidak dilengkapi porporasi.
Contohnya seperti di Kelurahan Dadaprejo, mulai gerbang perbatasan kota hingga di Simpang 3 Pendem, Satpol PP mengamankan banner yang tidak dilengkapi porporasi. Bahkan tidak sedikit yang dipasang di tempat terlarang.
Seperti dipaku di pohon, dipasang ditempat yang mengganggu estetika. Bahkan tidak sedikit banner atau baliho yang sudah kadaluwarsa. Robek-robek hingga mengesankan kota wisata ini kota yang kotor.