Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Realisasi DD Tahun 2018, TP4D Kejari Abdya dan DPMP4K Gelar Konferensi Pers

Avatar of admin
×

Realisasi DD Tahun 2018, TP4D Kejari Abdya dan DPMP4K Gelar Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini
Laporan Akhir Tahun Penggunaan Dana Desa
Kepala Kejari Abdya Abdur Kadir SH, MH didampingi Kepala Dpmp4k Yusan sulaidi, sekretaris Adnan SH, kasi Pidum Firmansyah Siregar, SH, Kasi Datun Handri SH,saat di Gelar Konferensi Pers di Aula Kejari Abdya. (Foto : Nazli)

ACEH ABDYA, Senin (31/12/2018) suaraindonesia-news.com – Tim Pendampingan Pengawalan Pemerintah dan Pembagunan Daerah(TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4K) menggelar konferensi pers terkait Realisasi Dana Desa tahun 2018 di Aula Kejaksaan Negeri setempat.

Kejari Abdya, Abdur Kadir, SH, MH selaku  tim TP4D, menyebutkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 yang direalisasikan untuk 152 desa dengan jumlah anggaran keseluruhannya Rp. 152.861.775.000, yang terbagi ke dalam tiga tahap.

“Secara keseluruhan dana desa, tahap pertama itu terserap sebanyak Rp. 30.375.555.000, tahap kedua Rp. 60.751.109.200. Sedangkan tahap ke tiga sebesar Rp. 61.735.110.800,” sebut Abdur Kadir yang didampingi Kepala DPMP4K Yusan Sulaidi, di Aula Kejari, Senin (31/12).

Baca Juga :  Tersandung Korupsi, Mantan Datuk Alue Sentang Diciduk Polisi

Selanjutnya, menyangkut dengan pengamanan pengawalan terhadap dana-dana desa, sebagaimana kita ketahui program pemberdayaan dana desa DD ini merupakan program pemerintah yang harus kita amankan. Karena tujuan program ini agar kesejateraan masyarakat di desa menjadi meningkat melalui bantuan pemerintah.

“Yang perlu kita pastikan untuk penyerapan DD ini khususnya Abdya, Tim TP4D akan terus melakukan pengawalan dan pengamanan agar dana desa ini benar-benar dapat terealisasi secara maksimal sesuai dengan nomenplatur yang ada,” ungkap Andul Kadir.

Sementara itu, Kepala Dpmp4k Abdya Yusan Sulaidi, menyebutkan,uang yang belum di tarik per 31 Desember 2018, itu akan menjadi silpa.

Baca Juga :  Ketua Bara JP Sumenep, Meminta Pengadaan Beras Bulog Madura di Tiadakan

“Semua DD yang belum di tarik sampai dengan batas waktu, 31 Desember 2018, maka semuanya harus dikembalikan kepda kas Negara,” Ungkap Yusan.

Sambung dia, yang mana anggaran ini sudah cair ke rekening Gampong, jadi istilahnya sudah 100% dana DD itu cair, untuk tahap 1 dan 2 sudah ada pertanggung jawabannya, namun untuk tahap 3 belum.

“Khusus yang sudah melakukan penarikan DD tahap 3 dan belum membuat laporan pertanggu jawaban (LPJ), bisa menyiapkan laporan selama 60 hari kedepan, ini memang ada waktu sesuai denga permendes,” demikian tutur singkatnya.

Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Imam