ACEH ABDYA, Senin (31/12/2018) suaraindonesia-news.com – Tim Pendampingan Pengawalan Pemerintah dan Pembagunan Daerah(TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4K) menggelar konferensi pers terkait Realisasi Dana Desa tahun 2018 di Aula Kejaksaan Negeri setempat.
Kejari Abdya, Abdur Kadir, SH, MH selaku tim TP4D, menyebutkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 yang direalisasikan untuk 152 desa dengan jumlah anggaran keseluruhannya Rp. 152.861.775.000, yang terbagi ke dalam tiga tahap.
“Secara keseluruhan dana desa, tahap pertama itu terserap sebanyak Rp. 30.375.555.000, tahap kedua Rp. 60.751.109.200. Sedangkan tahap ke tiga sebesar Rp. 61.735.110.800,” sebut Abdur Kadir yang didampingi Kepala DPMP4K Yusan Sulaidi, di Aula Kejari, Senin (31/12).
Selanjutnya, menyangkut dengan pengamanan pengawalan terhadap dana-dana desa, sebagaimana kita ketahui program pemberdayaan dana desa DD ini merupakan program pemerintah yang harus kita amankan. Karena tujuan program ini agar kesejateraan masyarakat di desa menjadi meningkat melalui bantuan pemerintah.
“Yang perlu kita pastikan untuk penyerapan DD ini khususnya Abdya, Tim TP4D akan terus melakukan pengawalan dan pengamanan agar dana desa ini benar-benar dapat terealisasi secara maksimal sesuai dengan nomenplatur yang ada,” ungkap Andul Kadir.
Sementara itu, Kepala Dpmp4k Abdya Yusan Sulaidi, menyebutkan,uang yang belum di tarik per 31 Desember 2018, itu akan menjadi silpa.
“Semua DD yang belum di tarik sampai dengan batas waktu, 31 Desember 2018, maka semuanya harus dikembalikan kepda kas Negara,” Ungkap Yusan.
Sambung dia, yang mana anggaran ini sudah cair ke rekening Gampong, jadi istilahnya sudah 100% dana DD itu cair, untuk tahap 1 dan 2 sudah ada pertanggung jawabannya, namun untuk tahap 3 belum.
“Khusus yang sudah melakukan penarikan DD tahap 3 dan belum membuat laporan pertanggu jawaban (LPJ), bisa menyiapkan laporan selama 60 hari kedepan, ini memang ada waktu sesuai denga permendes,” demikian tutur singkatnya.
Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Imam