DELI SERDANG, Senin (20/07/2020) suaraindonesia-new.com – RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi ll DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara dengan memanggil pihak PT. Evergreen International Paper, dan mengundang DPC LSM Pakar Kabupaten Deli Serdang terkait laporannya mengenai Limbah B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) dari hasil produksi PT. Evergreen tersebut.
Sidang RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi ll Antonius Ginting membuka sidang yang dihadiri dari Dinas Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) Kabupaten Deli Serdang Kepala Bidang Pengendalian dan Kerusakan, Elinasari Nasution, Ari Juhari, Rivan Silaen, dari PT Evergreen dihadiri manager Yanto dan Sutjipto sementara DPC LSM Pakar Deli Serdang yang diketua Refan Silaban dengan sejumlah anggotanya datang satu jam sudah berjalan RDP baru hadir dalam sidang tersebut.
Keterlambatan LSM Pakar ini pun dapat teguran dari Antonius, karena dijadwalkan RDP digelar pukul 14 wib namun LSM Pakar barubhadir pukul 15 lewat 5 menit.
“Kami Komisi ll selalu dengan ontime diutamakan supaya apa yang LSM Pakar laporkan bisa didiskusikan mendapatkan kesepakatan bersama,” ucap Antonius.
Dalam berjalannya sidang RDP tersebut Yanto selaku manger PT. Evergreen membeberkan proses pembuatan apa yang menjadi produksi perusahaan keetas tersebut hingga proses limbah yang menurutnya tidak berbahaya, namun apa yang diterangkan Yanto tidak secara serta merta diterima Antonius yqng terlihat seorang diri mengikuti RDP Komisi Il tersebut.
“Dalam proses pembuangan Limbah yang dilakukan PT Evergreen belum cukup baik, karena masih ada bakteri-bakteri yang dikatakan berbahaya ada didalam kandungan limbah milik perusahaan ini, jadi belum bisa dikatakan steril untuk dibuang kebadan sungai,” terang Antonius.
Sementara LSM Pakar dalam catatan laporannya tertulis dilaporannya pada tanggal 19 Februari 2020 mengatakan, bahwa limbah B3 milik PT Evergreen berbahaya karena sudah bertentangan dengan Undang-undang tentang lingkungan hidup.
Hal ini menurut LSM Pakar mempunyau bukti berupa bentuk dokumebtasi vidio yang telah direkam.
Kemudian Antonius mempertanyakan kepada dinas Bapedalda terkait pemeriksaan sejauh mana yang sudah dilakukan, Elinasari Nasution menjelaskan bahwa petugas selalu memeriksa limbah perusahaan kertas itu setelah ada laporan yang dibuat oleh pihak perusahaan.
Antonius meminta supaya dinas Bapedalda ketika turun ke perusahaan tidak harus menunggu dari perusahaan baru turun.
Di penutupan sidang RDP Antonius mengatakan akan menjadwalkan Komisi B untuk turun ke lokasi perusahaan dan sungai yang tercemar guna untuk melihat langsung bentuk limbah B3 milik PT Evergreen yang berada di Desa Dalu 10 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela