PROBOLINGGO, Kamis (17/12/2020) suaraindonesia-news.com – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kota Probolinggo, Tim gabungan dari Sat Pol PP, Damkar, Kodim 0820, Sub Denpom dan Polres Probolinggo Kota, Jumat (17/12/20) melakukan razia penegakakan Protokol Kesehatan (Prokes) di perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam razia prokes kali ini tim gabungan merazia Kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan), dan Kantor Kelurahan Tisnonegaran.
Saat tim gabungan merazia kantor Dispertahankan, petugas mendapati seorang pegawai perempuan di sekretariat Dispertahankan saat berbincang dengan rekannya tidak memakai masker.
Sedang di Kelurahan Tisnonegaran tim menemukan pegawai lelaki di Kelurahan Tisnonegaran yang saat razia berada di parkiran kedapatan tidak pakai masker.
Kasi Ops Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma menyebutkan, razia di perkantoran OPD kali ini tim menemukan dua pegawai tidak memakai masker saat beraktivitas. Satu orang pegawai perempuan di Sekretariat Dispertahankan dan satu orang lelaki di Kantor Kelurahan Tisnonegaran.
“Kartu identitasnya kami amankan kemudian kami data untuk proses lebih lanjut,” sebut Hendra Kusuma.
“Sanksi kami samakan dengan (masyarakat) sidang yustisi atau non yustisi menggunakan denda administrasi. Kalau sanksi kepegawaian kami serahkan ke masing-masing OPD,” jelas Hendra Kusuma.
Menurut Hendra, razia ke perkantoran di pemkot sudah dilaksanakan sejak awal pekan lalu. Dengan hari ini, total kantor yang sudah dirazia ada delapan. Namun hanya menemukan dua pegawai saja.
“Razia ini akan terus dilakukan secara acak dan tidak memungkinkan di perkantoran swasta sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” terang Hendra.
Ia jelaskan, fokus razia ini tidak hanya di masyarakat saja karena banyak sekali klaster baru berasal dari OPD.
“Untuk itu, kami bersama tim merasa perlu fokus razia sebagai bentuk edukasi kepada pegawai pemerintah yang notabene harus memberikan contoh untuk masyarakat,” tandas Hendra.
Data yang dihimpun wartawan suaraindonesia-news probolinggo raya, sejak razia penegakan prokes Covid-19 sesuai Perda Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 diterapkan pada September hingga November lalu, tercatat ada 1.932 pelanggar. Sanksi sosial 1.110 orang, denda yustisi 97 orang, denda administrasi non yustisi 527 orang.
Dari KTP yang disita, 661 KTP sudah diambil, sisa 134 belum diambil oleh pemiliknya. Nilai denda yang masuk ke kasda Rp 8.940.000, sedangkan denda non yustisi Rp 20.080.000.
Reporter : Singgih Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












