SITUBONDO, Senin (14/9/2020) suaraindonesia-news.com – Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kewajiban masyarakat memakai masker, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo Jawa Timur mengalakkan razia masker di sejumlah tempat.
Kali ini, untuk membuat efek jera terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan adanya protokol kesehatan Covid – 19, Pemkab Situbondo melibatkan tim gabungan yang meliputi, Satpol PP, Polisi, TNI serta Pengadilan Negeri (PN).
Hasil razia yang dilakukan di depan pasar senggol Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji, tim gabungan berhasil menjaring 38 pelanggar. Dua diantaranya merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dan satu perempuan.
Para pelanggar yang kepergok tidak menggunakan masker, oleh petugas langsung didata dan kemudian menjalani sidang ditempat untuk mendapatkan pembinaan serta sanksi administratif dari hakim PN.
“Sidang ditempat ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat agar mematuhi prokes Covid -19. Untuk sanksinya admintratif sesuai Perbup dan belum ada sanksi denda,” kata Ketua PN Situbondo, I Ketut Suarta SH MH di lokasi razia.
Bagi mereka yang sudah di data dan kedapatan masih membandel, meski masih tetap sanksi administratif tapi tentunya akan lebih berat.
“Kami berharap masyarakat sadar tentang prokes Covid -19. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dan demi kebaikan dan kesehatan kita bersama,” tandasnya.
Sementar itu ditempat yang sama, Ka Satpol PP Situbondo, Abd Rasyid menyampaikan, bahwa operasi wajib masker akan terus digalakkan dan dilaksanakan secara rutin di sejumlah tempat.
“Razia wajib masker ini akan kita laksanakan secara rutin di sejumlah tempat. Bagi yang kepergok tidak bermasker langsung kita data dan diberi sanksi, seperti menyapu, membaca Sholawat Nariyah dan lain sebagainya,” ujar mantan camat Mangaran itu.
Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publiser : Ela