Ratusan Warga RW 15 Kelurahan Pasir Jaya Datangi Kantor PN Bogor

oleh -246 views

Reporter: Iran G Hasibuan

Bogor, Selasa (17/01/2017) suaraindonesia-news.com – Ratusan warga Taman Muara di dua RT di RW 15, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Jawa Barat berdatangan untuk meluangkan waktunya guna menjadi saksi sidang praperadilan yang diajukan oleh H. Djaja Sukarja dengan termohon Polresta Bogor Kota di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (16/1/2017).

Hadirnya warga tersebut selain memberikan keterangan dimuka sidang, mereka juga turut memberikan dukungan kepada H Djaja Sukarja yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan atau masuk pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHAP dan atau pasal 167 KUHAP pada akhir 2016 yang lalu.

Adapun tersangka sendiri dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Drs Mangara T Simorangkir pada September 2014 lalu.

Menurut kuasa hukum pemohon (H. Djaja), Muhammad Riyad, alasan mengapa kliennya mengajukan praperadilan kepada pihak kepolisian adalah, menurutnya sangkaan pasal 385 dan 167 KUHP terhadap H Djaja bukan merupakan suatu alat bukti yang sah.

“Menurut kami, acuan dari dua alat bukti tidak ada relevansi atau berkaitan dengan pasal 385 dan 168 KUHP. Jadi dengan kata lain pasal tersebut bukan alat bukti yang sah,” ungkapnya.

Ditambahkan Muhammad, jika melihat kebelakang, kliennya sudah sekitar 18 tahun bertempat tinggal di Taman Muara dengan cara menyewa, bahkan kliennya memiliki bukti kwitansi atas sewa tersebut.

Dikatakan Muhammad, dalam perkara ini ada ketidakjelasan antara pihak pelapor dan pemilik lahan 1,3 hektar atas nama Alm Wibowo. Pemilik lahan diwakili ahli waris sudah menyatakan akan menjual ke warga dan warga sepakat namun meminta untuk pembayaran dilakukan di notaris.

Sejak kejadian itu,ada pihak yang mengaku-ngaku ahli waris minta pembayaran kepada mereka,sementara warga akan mau membayar ketika bukti kepemilikan sudah jelas dan pembayaran di notaris.

“Kita tidak tahu ada apa dibalik ini, mengapa hanya klien saya yang ditetapkan tersangka. Padahal ada sebanyak 120 KK di Taman Muara itu,” imbuhnya.

Sementara beberapa warga mengatakan bahwa mereka sejak dulu bahkan ada sejak 1984 sudah tinggal dilokasi tersebut dengan cara menyewa.

Salah satu warga Yus yang tinggal di Rt 3 Rw 15 mengatakan bahwa dirinya sudah ditinggal dilokasi tersebut sejak 1984, akan tetapi menurutnya, dirinya belum pernah ketemu dengan pemilik tanah yang bernama Wibowo.

“Sepengetahuan saya dulu yang mengkelola yayasan peternakan tersebut adalah Pak Gatot, hanya saja pak Harto sebagai kuasa tanah dari Alm Wibowo, setelah itu bermunculan nama kuasa tanah yang lain seperti Ading, Ulfa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan