Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwaRegional

Ratusan Warga Demo Mapolres Sumenep, Tuntut Pelaku Pembunuhan Bayi di “Hukum Mati”

Avatar of admin
×

Ratusan Warga Demo Mapolres Sumenep, Tuntut Pelaku Pembunuhan Bayi di “Hukum Mati”

Sebarkan artikel ini
dfg 52
Ratusan warga Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep saat menggelar aksi di halaman Maporles Sumenep, Jl. Urip Sumoharjo, Jumat 31 Agustus 2018

SUMENEP, Jumat (31/08/2018) suaraindonesia-news.com – Ratusan warga Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat 31 Agustus 2018, menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Sumenep.

Mereka menuntut agar pelaku kasus dugaan pembunuhan seorang bayi di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, pada 11 Mei 2018 lalu diberikan hukuman mati.

Massa melakukan long march dari Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, menuju Mapolres Sumenep di Jalan Urip Sumoharjo.

Ratusan orang itu juga mengusung sejumlah poster. Poster itu berisi kecaman terhadap pelaku aksi dugaan pembunuhan. Sebab, prilaku tersebut termasuk kategori kejahatan yang luar biasa.

“Pak polisi, tolong segera “hukum mati” Adurrahman (pelaku) pembunuhan bayi,” teriak salah seorang orator aksi.

Di halaman Mapolres Sumenep, massa silih berganti menyampaikan aspirasinya. Massa juga meminta polisi transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga :  Wabup Aceh Timur Buka Rakor Persiapan MTQ

Selain itu, dalam aksi ini, warga menyempatkan diri melakukan teatrikal dengan memborgol salah seorang pemeran sebagai pelaku. Hal tersebut dilakukan sebagai tuntutan “hukuman mati” kepada pelaku.

“Kami menolak adanya intervensi dari pihak ataupun oknum tertentu terkait kasus ini. Jadi, tolong penegak hukum segera menuntaskan,” teriak pendemo.

Dalam kasus ini, Polres Sumenep sudah menetapkan tersangka atas nama Adurrahman (43), warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Sementara di sela aksi, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Tego S. Marwoto mengatakan jika kasus tersebut sudah diselesaikan. Hanya saja menunggu kelengkapan berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan.

“Jadi, tersangka Abdurrahman ini dijerat pasal 80 (3) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tetapi, kita akan coba kordinasikan lagi kepada Kejaksaan bagaimana kita terapkan pasal pembunuhan berencana,” tuturnya.

Baca Juga :  Tahun Ini, Kasus di Bungo Menurun Hingga 26,76% dibanding Tahun Sebelumnya

Sekedar diketahui, warga Desa Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, pada 11 Mei 2018 lalu, digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki yang berusia kurang lebih 40 hari.

Bayi yang diberi nama Moh Zulfan Khodimas Salam itu ditemukan didalam kamar mandi rumahnya, dan diduga menjadi korban pembunahan.

Menurut pengakuan orang korban, kejadian bemula saat bayi ditidurkan di kamar. Namun beberapa saat kemudian, bayi nahas tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa dalam posisi mengapung dalam bak mandi.

Reporter : Syaiful
Editor : Amin
Publisher : Imam