Reporter: Joko
Batu, 28/8/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Kota Batu – Panitia pengawas (Panwas) Kota Batu pada Pemilihan Walikota Batu Dan wakil Walikota Batu 2017 tidak hanya menemukan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada syarat dukungan pasangan bakal calon Walikota Batu perseorangan, Abdul Majid dan Kasmuri. Tetapi pada saat verifikasi penelitian factual di tingkat desa dan kelurahan terdapat ratusan warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencabut dukungan dari pencalonan Abdul Majid dan Kasmuri.
Adi Wiyono anggota Panwas kota Batu Saat ditemui, Minggu (28/8/2016) mengatakan warga yang mencabut dukungan pada pasangan calon perseorangan pada Pilwali 2017 itu karena ada beberapa factor diantaranya mereka tidak mengetahui kalau foto copy KTP itu digunakan sebagai syarat dukungan Pasangan calon perseorangan.
Diantara ratusan warga itu juga mengaku kalau dirinya pernah mendukung pencalonan Abdul Majid, namun dukungan itu dilakukan pada pencalonan pertama Majid dan Kustomo empat tahun lalu, tetapi sekarang eranya berubah, kalau dulu majid kustomo sekarang Majid – Kasmuri.
“Mereka juga tidak mengetahui kalau foto copi KTP pada saat pencalonan Majid yang pertama ini digunakan lagi pada pencalonan sekarang ini, akhirnya mereka lebih memilih cabut dukungan” Kata Yono panggilan akrab Adi Wiyono.
Selain itu kata dia, mencabut dukungan dari pencalonan Abdul Majid itu juga dipengaruhi oleh wacana orang dekat yang akan maju menjadi bakal calon walikota Batu melalui jalur Partai
Menurutnya, laporan verifikasi penelitian factual, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) ditingkat desa/kelurahan kepada Panitia pengawas Kecamatan (Pawascam) hingga memasuki hari ke 5, 28 Agustus 2016, misalnya di desa Junrejo, 247 telah memenuhi syarat (MS) dukungan , sementara terdapat 45 tidak memenuhi syarat (TMS) yakni diantaranya KTP ganda dan 15 orang mencabut dukungan,
Sedang untuk Desa Pendem, yang telah memenuhi syarat dukungan sebanyak 320 orang, yang tidak memenuhi syarat 20 orang dan mencabut dukungan 15 orang.
Untuk pendukung yang tidak memenuhi syarat, diantaranya terdapat KTP Ganda, akhirnya yang diterima hanya satu saja. Artinya ganda identik, nama, nomor induk KTP dan alamatnya sama, berikutnya pendukung yang sudah meninggal
“Data ini sifatnya masih sementara karena verifikasi factual ditinggkat desa dan kelurahan itu akan berakhir pada 6 sepember, selanjutnya dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan tingkat kota” Kata dia.