PAMEKASAN, Senin (08/01/2018) suaraindonesia-news.com – Ratusan nelayan menggelar aksi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah khususnya Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti, tentang kebijakannya mengeluarkan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 2 Tahun 2015.
Aksi para nelayan dari Branta pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tersebut di lakulan ke Gedung DPRD Pamekasan, Senin (08/01/2018).
Aksi yang dilakulan nelayan Pamekasan ini merupakan bentuk dan aksi yang dilakukan bersama-sama dengan beberapa daerah lainnya yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia terhadap larangan penggunaan alat penangkapan ikan trawls dan pukat harimau di wilayah perairan Indonesia.
“Kami merasa dikebiri dengan adanya Permen KP No. 2 Tahun 2015, karena kami dalam menangkap ikan menggunakan alat tangkap traditional cantrang,” kata salah satu orator dalam orasinya.
Para nelayan merasa tersandra dengan pelarangan tersebut karena mereka merasa perekonomiannya menjadi rusak.
Baca Juga: Angka Penceraian PNS di Sumenep Capai Belasan Kasus
“Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh jajaran Pemkab dan DPRD Pamekasan untuk menyampaikan aspirasi kami ini kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Perikanan Dan Kelautan agar nelayan cantrang tetap bisa melaut menggunakan alat kami ini,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga siap mengikuti aturan pemerintah jika para nelayan yang saat ini menggunakan cantrang tidak ditangkap sebelum regulasi aturannya jelas.
“Jika pemerintah menarik pemberlakuan larangan alat tangkap cantrang, kami nelayan cantrang siap diatur,” katanya menjelaskan.
Sementara aksi para nelayan dari Branta pesisir ini,tidak hanya diikuti kaum laki-laki saja, namun ratusan istri-istri nelayan itu juga ikut mendukung aksi suaminya.
Reporter : May-Ita-Sof
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam













