ACEH TIMUR, Kamis (21/01) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 4,062, 4454 ha penerima program Peremajaan Sawit Rakyat( PSR)di Kabupaten Aceh Timur tahun 2024 diduga sarat masalah, mulai pengajuan lahan bodong, pungli hingga dikerjakan tak sesuai aturan.
Sumber data yang diperoleh media ini terdapat 15 Koperasi dan 5 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Aceh Timur yang mendapatkan kucuran dana empuk sebesar Rp.253,985,568,000 dari Pemerintah melalui Ditjen Perkebunan Kementrian Pertanian RI, dana tersebut yang dikelola dan didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hasil investigasi awal media ini selama satu minggu, terungkap adanya dugaan kongkalikong antara pihak koperasi, Gapoktan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Timur dalam proses penetapan CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi) dan verifikasi lahan, karena sebagian besar yang diajukan oleh koperasi sebagian besar merupakan lahan bodong dan fiktif.
Selanjutnya media ini mendapatkan program PSR dikerjakan Koperasi Karya Mandiri Desa Alur Sentang Kecamatan Birem Bayeun dikerjakan tak sesuai aturan seperti tidak melibatkan vendor sebagai pihak ketiga, hingga tidak dilakukan chaping pada pekerjaan land clearing, dari 65 penerima PSR hanya 30 ha yang memiliki tegakan kelapa sawit yang memenuhi syarat peremajaan, sekitar 70 hektar hutan belukar dan kebun karet.
Nasip, Ketua Koperasi Karya Sari saat di temui beberapa waktu di Desa Alur Seuntang mengatakan bahwa lahan semua lahan sudah sesuai aturan.
“Semua ada tegakan kelapa sawit walaupun tidak 100 persen,” kata Nasip.
Selanjutnya media ini juga mendapatkan informasi akurat, adanya dugaan Pungutan Liar(Pungli) yang dilakukan yang dilakukan instansi pemerintah maupun lembaga vertikal.
Untuk mengungkapkan dugaan Pungli terhadap koperasi dan Gapoktan, media ini akan terus mendalami dari berbagai sumber untuk diungkapkan ke publik atas potensi korupsi milyaran pada program PSR.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur, Murdani saat di wawancara media ini Selasa (14/1) diruang kerjanya mengatakan terkait proses verifikasi lahan dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
“Proses verifikasi lahan itu dilakukan tim lama, saya baru 6 bulan menjabat sebagai kepala dinas,” kata Murdani.