Reporter: Adhi
Surabaya, suaraindonesia-news.com – Obyek tanah dan bangunan seluas 2.860 M2 yang terletak di Dusun Jatirejo Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah yang seharusnya hari ini, Kamis (19/5/2016) dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember gagal dilaksanakan.
Kegagalan ini dipicu setelah ratusan warga yang sejak pagi berada di lokasi menolok keras kehadiran Panitera dan Jurusita PN Jember. Walaupun Panitera dan Jurusita PN Jember sempat tiba di dilokasi di bawah kawalan pengamanan ratusan personil Polres, namun tidak dapat berbuat banyak, karena ratusan massa dengan lantang menolak eksekusi. Bahkan KH. Lutfi Ahmad (Pengurun Ponpes Madinatul Ulum Cangkring) ikut menenangkan warga agar patuh hukum dengan mengikuti penetapan risalah eksekusi dari Ketua PN Jember, namun lagi-lagi, massa tetap menolak sehingga eksekusi pun urung dilakukan.
Di mana obyek tanah bangunan yang akan dieksekusi ini berdasarkan risalah lelang yang dikeluarkan oleh Kementerian Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negera Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur yang dibuat oleh pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Jember dalam perkara antara Khadiq Anwar, alamat Perum Bumi Mangli Permai DA 1 RT 002 RW 013 melawan Termohon Supiani, alamat RT 005 RW 003 Dsn Langsepan Ds Jenggawah, Jember.
Sebelumnya, pada pukul 09.30 WIB, di Balai Desa Cangkring telah dilakukan pertemuan antara pihak pemohon dan termohon yang dihadiri oleh Panitera PN Jember Sugianto, SH, Jurusita PN Jember Joko Sutikno SH dan Muspikas Kec Jenggawa, Kades setempat serta Kabagops Polres Jember.
Dalam pertemuan ini dibacakan amar putusan oleh Joko Sutikno SH selaku Jurusita PN Jember. Namun oleh kuasa hukum termohon yang juga kuasa hukum dari KH. Lutfi Ahmad, Subhan SH meminta, agar pihak PN Jember merevisi ulang terhadap putusan penetapan atas objek tanah dan bangunan yang akan dieksekusi. Mengingat di dalam obyek eksekusi seluas 2.860 M2 yang ditetapkan oleh Ketua PN Jember itu, tidak seluruhnya adalah milik termohon. Ada sebagian objek yang merupakan hak milik dari KH. Lutfi Ahmad yang tidak termasuk dalam penetapan eksekusi.
Pihak pemohon meminta eksekusi tetap dilaksanakan hanya pada objek di luar dari hak milik KH. Lutfi. Namun Kuasa hukum Suhan, SH tetap bersikukuh meminta pihak Panitera dan Jurusita agar tidak dipaksakan, sebab akan berimplikasi hukum di kemudian hari. Jurusita PN Jember yang menaggapi permintaan ini hanya menjelaskan, mereka tidak dalam kapasitas mengubah atau merevisi putusan Ketua PN Jember. Selanjutnya Panitera bersama Jurusita yang dikawal oleh petugas meninjau lokasi dan akhirnya memutuskan eksekusi untuk sementara ditunda.
