Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Ratusan Mantan Pegawai BLUD RSUD Dr. M. Thomsen Nias Protes Kebijakan Direktur

Avatar of admin
×

Ratusan Mantan Pegawai BLUD RSUD Dr. M. Thomsen Nias Protes Kebijakan Direktur

Sebarkan artikel ini
IMG 20220103 165456
Saat wawancara kepada para narasumber

NIAS, Senin (3/1/2022) suaraindonesia-news.com – Ratusan mantan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non PNS pada UPTD RSUD dr. Thomsen Nias protes kebijakan direktur RSUD dr. Thomsen Nias yang mengadakan seleksi tertulis kepada perekrutan pegawai layanan umum daerah non PNS untuk RSUD dr. Thomsen Nias.

Protes tersebut dilakukan beberapa peserta seleksi yang tidak lulus kepada direktur RSUD Dr. M. Thomsen Nias dihalaman parkir rumah sakit setempat.

Kepada media ini Alfons Cahyadi Zebua mengatakan sistem ujian tertulis yang di laksanakan manajemen RSUD dr. Thomsen Nias diduga melanggar peraturan Bupati.

“Pada peraturan Bupati Nias Nomor 39 Tahun 2014 pasal 17 ayat 2 mengatakan bahwa : Pegawai BLUD tidak tetap dapat diangkat kembali setelah berakhir masa kontraknya apabila : 1. Mengajukan permohonan tertulis pada direktur; 2. Formasi masih tersedia; dan 3. Menunjukkan prestasi kerja yang baik berdasarkan evaluasi kerja,” ucap Alfons.

Menurut Alfons tidak ada disebutkan pada peraturan Bupati Nias nomor 39 tahun 2014 tersebut perekrutan pegawai non PNS BLUD dilakukan secara tertulis.

Baca Juga :  Ganti Rugi Tanah Adat Belum Dibayar, Komau Banta Gelar Aksi Demo Damai di Kantor Bupati Raja Ampat

Lebih lanjut Alfonso menceritakan terkait perpanjangan kontrak kerjanya di RSUD.

“Pada bulan Desember tahun 2021, Direktur RSUD Dr. M. Thomsen Nias mengeluarkan surat terkait perpanjangan BLUD dengan syarat mengajukan surat permohonan dan mengikuti ujian tertulis. Sedangkan tahun tahun sebelumnya, kami mendapatkan perpanjangan kontrak berdasarkan hasil penilaian kerja, penilaian etika, disiplin dan loyalitas kami selama satu tahun yang dikeluarkan dari tiap ruangan kerja,” jelasnya.

Menurut Alfons pada soal ujian yang mereka dapatkan tidak menjurus ke tupoksi pekerjaan mereka.

“Soal yang di berikan kepada kami tidak sesuai dengan tupoksi pekerjaan kami, contoh saya ini satpam, tapi ditanya hal-hal medis, istilah medis, izin dokter diurus dimana, kan kami tidak tahu,” terangnya.

Diakhir penyampaiannya, perwakilan mantan pegawai BLUD yang tidak lulus seleksi tersebut berharap agar Bupati Nias lebih arif dan bijaksana.

“Kami berharap, Bupati Nias arif dan bijaksana, jangan karena emosi, dendam kepada oknum tertentu, kami menjadi korban, anak istri kami juga jadi korban,” tuturnya.

Pada kesempatan berbeda, saat di konfirmasi di ruang kerjanya direktur RSUD dr. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua mengatakan bahwa kebijakan yang dia ambil sudah sesuai aturan.

“Proses seleksi yang kita lakukan sesuai peraturan Bupati Nias yang ada. Pada proses seleksi yang mendaftar melebihi dari kuota yang ada makanya kita lakukan seleksi tertulis,” ucap direktur.

Lebih lanjut dr. Noferlina Zebua mengatakan jika penerimaan BLUD ini dilakukan secara bertahap.

“Yang mengikuti seleksi 528 orang, yang nilainya memenuhi syarat 111 orang, jadi sisanya 416 orang masih berstatus TKS di RSUD dr. Thomsen Nias. Jadi bulan depan nanti para TKS ini akan kita ikutkan lagi seleksi BLUD kembali pada awal Februari 2022,” jelas direktur RSUD dr. Thomsen Nias.

Reporter : Topan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful