Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Ratusan Kos-Kosan di Sumenep Tidak Mengantongi Izin

Avatar of admin
×

Ratusan Kos-Kosan di Sumenep Tidak Mengantongi Izin

Sebarkan artikel ini
IMG 20160906 WA0005

Reporter: Liq

Sumenep, Selasa 06/09/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Ratusan kos-kosan yang berada di areal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga saat ini belum memiliki izin, baik berupa izin Gangguan (HO) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Itu terjadi lantaran pemilik kos mengaku minin biayah.

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sumenep Abd Madjid, kepada sejumlah wartawan menyatakan, sejumlah kos-kosan yang tidak mengurus izin disebabkan minimimnya keuangan mereka.

“Kan mereka masih baru-baru semua jadi alasannya belum ada dana untuk mengurus izin,” terangnya, Selasa (6/9/2015).

Baca Juga :  Pedagang Desak PD PPJ, Revitalisasi Pasar Jambu Dua

Selain itu, sambung Majid, memang ada yang mokong untuk pembuatan izin itu, namun pihaknya akan segera menindak Sejumlah kos-kosan yang mokong itu.

“Tentu kami harus memberikan peringatan dulu, apabila selama tiga kali peringatan tetap tidak di tanggapi, maka sangsinya penutupan. Nanti itu tugas dari pada Satpol-PP, jadi selain kami, pihak Satpol PP juga megeluarkan surat peringatan. Tidak langsung main tutup tapi pendekatan secara personal dulu,” imbuh Majid.

Baca Juga :  Hadiri Acara Hut Kota Metro, Heri Kampanyekan Penghijauan

Setidaknya ada seratus lebih kos-kosan di Sumenep yang belum mengantongi izin, namun dari jumlah itu ada 60 lebih yang telah mengurus.

“Besok kami akan rapat untuk perlengkapan 3 unit kos putri,” jelasnya.

Megenai retribusi yang harus dikeluarkan, Majid mengaku tidak bisa menentukan karena prosesnya nanti sesuai dengan luas areal pembagunannya.

“Tidak bisa langsung di patok harganya segini-segiti, soalnya itu kaitannya dengan indek dan luas bagunannya,” tukas Majid.