ABDYA, Rabu (11/3/2020 ) suaraindonesia-news.com – Ratusan keuchik (Kades), Seketaris Gampong dan Ketua Badan Pemusyaratan Desa (BPD) Bendahara, kaur keuangan, kaur umum/operator se-Kabupaten Abdya berkumpul di Aula lantai II DPRK setempat.
Mereka berkumpul untuk menghadiri undangan Bupati Akmal Ibrahim, SH dalam rangka mengikuti kegiatan sosialisasi prihal Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2020.
Kepala DPMD4 Abdya Amrizal, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Dana Desa menyebutkan persepsi dan bertujuan untuk mendorong pembangunan Desa dikelola secara partisipatif, dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Pembangunan Desa mengarah pada terwujudnya kemandirian Desa dengan mendayagunakan sumberdaya manusia di Desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjut.
“Untuk itu dapat kami Informasikan juga kepada bapak -bapak, bahwa Dana Desa (DD) Pada Tahun 2020 Sebesar Rp. 121.465.952.000 (Seratus Dua Puluh Satu Milyar, Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah),” kata Amrizal.
Lanjut Amrizal, untuk Alokasi Dana Gampong (ADG) Sebesar Rp.48.264.180.300 (Empat Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Delapan puluh ribu tiga ratus Rupiah).
Dan Bagi Hasil Pajak dan Hasil Retribusi Kabupaten (BHPRK) Sebesar Rp. 926.896.000 (Sembilan Ratus Dua Pulug Enam juta Delapan Ratus Sembilan puluh Enam ribu Rupiah) dengan Total Keseluruhan Dana yang Masuk Untuk Gampong Dalam Kabupaten Aceh Barat Daya Sebesar Rp. 170.657.001.300 (Seratus Tujuh Puluh Milyar Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Seribu Tiga Ratus Rupiah).
Dijelaskan Amrizal, alur pencairan dan mekanisme pengelolaan Dana Desa terjadi perubahan dari tahun sebelumnya, yaitu untuk Tahap pencairan di bagi pada 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I 40%, tahap II 40% dan tahap III 20%.
Dan alur Pencairan Dana Desa dari rekening Umum Kas Negara melalui KPPN di teruskan Langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).
“Kami Informasikan bahwa kebijakan penyaluran Dana Desa ini juga ada tahapan penyaluran reward dimana penyaluran Dana Desa ada 2 (dua) tahap, yaitu, tahap 60% dan tahap II 40%,” terang Amrizal.
Lanjutnya, Penyaluran Dana Desa reward ini untuk tahun 2020 di peroleh dari penilaian Daerah berkinerja baik, dan untuk tahun 2021 di peruntukkan untuk Desa mandiri.
“Saat ini melalui sosialisasi Perbup ini mari kita bersama untuk mencapai reward di maksud,” ajak Amrizal.
Sementara itu, Wakil Bupati Abdya Muslizar MT, dalam arahannya menyebutkan, tentunya setiap tahun tatacara pengelolaan dana desa selalu terjadi perubahan, oleh karena itu tentunya juga kita dituntut untuk mengikuti perubahan- perubahan tersebut.
“Namun yang paling penting dari tahun ke tahun Alhamdullilah pengelolaan dana desa itu semakin membaik, ini terbukti yang pertama Insyaallah di 2019 ini tidak satu pun para keuchik (kades) yang bermasalah dengan hukum, kalau pun ada itu pada tahun yang lalu,” sambungnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dan kajari yang telah memberi masa pembinaan selama 60.
“Maka kalau sudah ada surat yang ditanda tangan dari wabup sampai kepada bapak- bapak jangan berkilah lagi tentu ada temuan ya!. cepat-cepat kembalikan dana itu dan jangan dinampakan lagi seolah- olah benar, gara-gara satu bermasaalah periuk nasi yang pecah,” pungkasnya.
Pantauan awak media, acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Abdya Muslizar, MT di Aula Gedung Paripurna DPRK Abdya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Kajari Nilawati, SH, MH, Dandim 0110 letkol Czi M. Ridha Has, ST, MT., Kabag Ops AKP Haryono, Sekda Drs. Thamrin, Para Camat, TA, PD, PLD serta undangan lainnya.
Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Ela













