Reporter : Erlangga
Minut Sulut, Senin 12/9/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Dalam kerangka penyelenggaraan pemerintah daerah dengan sistem otonomi daerah setelah masa reformasi bergulir disadari sebagai suatu proses yang memerlukan transformasi paradikmatik dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah sehingga dalam berbagai aspek pemerintah memiliki otoritas dalam penyelenggaraan didaerah, pernyataan tersebut disampaikan kepala desa / hukum tua terpilih, Rasyid Yahya ketika ditemui wartawan suara indonesia di kediamanya beberapa waktu lalu.
”Saya akan berusaha semaksimal mungkin dalam upaya pengembangan karir serta peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dalam memelihara keseimbangan proses untuk pencapaian optimalisasi kepada masyarakat agar nantinya masyarakat hidup rukun dan saling hormat menghormati,” kata Rasyid Yahya.
Menurutnya, sebagai orang nomor satu di Desa Kema III, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, dalam mengawali kerjanya sebagai kepala Desa / Hukum Tua 2016, ia akan memulai kerjanya dalam peningkatan pelayanan masyarakat dengan mengacu kepada keputusan dikeluarkanya peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 6 secara umum dijabarkan bahwa pemerintah desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentigan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.
“Sebagai tindak lanjut dari proses kewenangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintah tentunya saya bersama jajaran dan badan permusyawaratan desa serta perangkat dusun nantinya akan melakukan reformasi sistem kinerja yang didalamnya tentunya aparatur pemerintahan desa guna meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, atas dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih terbebas dari korupsi dan bentuk bentuk penyelewengan lainya,” ujarnya.
Ia berjanji, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa nantinya akan ia lakukan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang undangan guna meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendampingan penyuluhan khusus kepada UKM, wiraswasta, petani dan nelayanan guna meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dan layak sehingga menjadi desa kema III yang maju dan mandiri.
“Dalam pengalokasian anggaran nantinya berdasarkan skala prioritas agar program pemerintah desa kema III nantinya dapat berjalan secara cepat, tepat dan akurat ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan aparatur dan lembaga yang ada dengan mengendepankan menajemen pemerintahan dan pelayanan publik,” terangnya.
Sebagai kepala desa / Hukum Tua desa kema III pihaknya akan melakukan penataan administrasi yang nantinya benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat desa kema III. Kedepan saya berharap nantinya, bisa memberdayakan lembaga yang ada dan mengoptimalkan kegiatan pemuda dan olah raga guna menekan tingkat kenakalan remaja, peningkatan sumber daya masyarakat (SDM) agar masyarakat menjadi lebih produktif dan mampu berdaya saing menghadapi perkembangan lingkungan serta peningkatan dalam pengembangan kegiatan keagamaan, peningkatan pengolahan jalan desa, jalan lingkungan, sarana hunian pemukiman yang layak, peningkatan sarana air bersih, saluran irigasi pertanian, sarana keagamaan, pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur lainya.
Ia berharap, dari sekian rencana yang sudah ia susun dan persiapkan nantinya bermanfaat bagi masyarakat desa kema III untuk menjadi landasan serta acuan kedepan dalam kepemimpinannya sebagai kepala Desa Hukum Tua Desa Kema III.

