KOTA BOGOR, Jum’at (13/12) suaraindonesia-news.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor memaparkan laporan realisasi pendapatan dan program kerja tahun 2024 dalam rapat kerja bersama Komisi 3 DPRD Kota Bogor. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 3, Heri Cahyono, serta dihadiri oleh Sekretaris Komisi 3, Iwan Iswanto, dan anggota Komisi 3, Rozi Putra.
Dalam laporan tersebut, Disperumkim menjelaskan pencapaian target dan realisasi pendapatan tahun 2024. Berdasarkan data, total anggaran pendapatan Disperumkim mencapai Rp 1.936.280.000. Target pendapatan terdiri dari dua sumber utama, yaitu: kontribusi sewa tanah dan bangunan: Rp 1.854.480.000 dan retribusi pelayanan tertentu: Rp 81.800.000
Namun, realisasi pendapatan melebihi target dengan total pencapaian sebesar Rp 1.959.809.865 atau 101,21% dari target. Realisasi tersebut terdiri dari kontribusi sewa tanah dan bangunan: Rp 1.857.149.865 dan retribusi pelayanan tertentu: Rp 102.660.000
Ketua Komisi 3, Heri Cahyono, memberikan apresiasi terhadap capaian tersebut.
“Capaian ini membuktikan kinerja Dinas Perumkim yang efektif, namun realisasi pendapatan ini harus diimbangi dengan pelaksanaan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain laporan pendapatan, Disperumkim juga memaparkan beberapa program prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, yaitu: Program Pengembangan Perumahan, Program Kawasan Permukiman, Program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh dan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam rapat tersebut, Heri Cahyono juga menekankan pentingnya percepatan proses penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) oleh pengembang kepada pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait fasos dan fasum sudah ada sehingga proses administrasinya harus dipermudah.
“Proses penyerahan fasos dan fasum harus dipercepat. Dinas Perumkim perlu segera memproses setiap penyerahan dengan berita acara yang jelas. Contohnya kasus di Cimanggu Grande, di mana pengembang ingin menyerahkan fasos dan fasum tetapi terkendala karena sebagian tanahnya telah terpakai. Perda sudah mengatur mekanisme penggantian lahan di tempat lain, sehingga hal ini harus segera dituntaskan agar masyarakat bisa menikmati fasilitas yang menjadi hak mereka,” tegas Heri.
Sekretaris Komisi 3, Iwan Iswanto, dan anggota Komisi 3, Rozi Putra, juga mendukung pernyataan Heri. Keduanya meminta agar Dinas Perumkim lebih proaktif dalam menyelesaikan kendala penyerahan fasos dan fasum serta memaksimalkan program yang telah direncanakan.
Rapat ini menjadi ajang penting untuk memperkuat sinergi antara DPRD Kota Bogor dan Disperumkim, baik dalam pencapaian target pendapatan maupun implementasi program kerja. Dengan realisasi pendapatan yang melampaui target dan program prioritas yang telah disiapkan, diharapkan tahun 2024 menjadi tahun yang progresif bagi sektor perumahan dan permukiman di Kota Bogor.