Rapat Gabungan Komisi II dan III DPRD Kota Bogor Bahas Masalah Supir Bis Kita, Soroti Kejelasan Perjanjian Kerja - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Rapat Gabungan Komisi II dan III DPRD Kota Bogor Bahas Masalah Supir Bis Kita, Soroti Kejelasan Perjanjian Kerja

×

Rapat Gabungan Komisi II dan III DPRD Kota Bogor Bahas Masalah Supir Bis Kita, Soroti Kejelasan Perjanjian Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20250213 155504
Foto: Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono (tengah) saat rapat gabungan dengan komisi II.

KOTA BOGOR, Kamis (13/02) suaraindonesia-news.com – Rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Kota Bogor dengan perwakilan Paguyuban Supir Bis Kita menjadi ajang diskusi yang serius terkait berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para supir. Dalam pertemuan ini, sejumlah anggota dewan menyoroti aspek legalitas hubungan kerja supir dengan operator Bis Kita, serta mekanisme klaim sparepart dan status pekerja yang dirumahkan tanpa kejelasan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, menekankan pentingnya menganalisis isi perjanjian kerja yang telah ditandatangani supir sebelum bekerja. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar hukum untuk menilai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan maupun para supir.

“Kami meminta para supir membuka kembali surat perjanjian kerja yang telah ditandatangani sebelum mulai bekerja. Dengan memahami isi kontrak, kami bisa melihat apakah ada hak-hak yang dilanggar sehingga bisa dilakukan pembelaan secara hukum,” ujar Eka Wardhana dalam rapat tersebut.

Selain itu, Komisi III DPRD Kota Bogor, yang dipimpin oleh Heri Cahyono, juga menyoroti ketidakjelasan nasib supir yang dijanjikan istirahat selama 30 hari tetapi hingga kini belum ada kejelasan. Komisi III meminta agar pihak terkait memberikan kepastian agar supir bisa kembali bekerja atau diberikan solusi lain yang adil.

Baca Juga :  Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPAID Kota Bogor Undang Warga Kota Bogor Untuk Daftar Calon Anggota

Dalam pertemuan ini, beberapa tuntutan utama para supir antara lain:

1. Kejelasan mekanisme klaim sparepart, agar tidak dibebankan sepenuhnya kepada supir jika bukan akibat kecelakaan.

2. Penjelasan mengenai status kerja supir yang dirumahkan lebih dari 30 hari tanpa kepastian.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, Kepala Staf Kodim 0826/Pamekasan Sampaikan Pesan KBPIP RI

3. Kepastian program Buy The Service (BTS) ke depan, termasuk dampaknya bagi para pekerja.

4. Evaluasi kontrak kerja supir, guna memastikan hak-hak mereka dilindungi.

Menanggapi hal ini, DPRD Kota Bogor berjanji akan berkoordinasi dengan dinas terkait serta pihak operator Bis Kita untuk mencari solusi yang terbaik. Heri Cahyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi para supir.

“Kami memahami kekhawatiran para supir, dan kami akan mendorong pemerintah serta perusahaan untuk segera memberikan solusi konkret,” tegas Heri.

Rapat ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi oleh para supir Bis Kita, sehingga ke depan sistem operasionalnya bisa lebih adil dan berpihak kepada kesejahteraan pekerja.