Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Rachmawati Sebut Tax Amnesti Uang Jin Dimakan Setan

Avatar of admin
×

Rachmawati Sebut Tax Amnesti Uang Jin Dimakan Setan

Sebarkan artikel ini
IMG 20160603 WA000

Reporter: Hurry Rauf

Jakarta, suaraindonesia-news.com – Politisi senior Rahmawati Soekarno Putri menolak adanya rencana pemberian pengampunan pajak kepada koruptor melalui RUU Tax Amnesty. Penolakan Rachmawati ini disebabkan karena mega koruptor ini telah mendapat dukungan dari penguasa dan DPR.

“Pengampunan wajib pajak ini ini sama saja dengan memberi uang jin untuk dimakan setan,” ujar Rachwati ketika memberikan keynote speaker pada Diskusi  Publik dab Bedah Buku Pundi-Pundi Fantastis Lembaga Pegiat Anti Korupsi dan Orasi Ilmiah Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM di kampus Universitas Bung Karno, Jumat (3/6).

Rachmawati menilai, munculnya RUU Tax Amnesty itu lantaran ada desakan kuat dari PDIP sebagai partai penguasa  untuk melindungi para koruptor dalam skandal korupsi BLBI.

Baca Juga :  Tolak RUU HIP, Orator Aksi: Partai Pendukung PKI Jangan Dipilih

“Negeri ini sudah kacau dengan memberi pengampunan pajak bagi yang terkena pidana.  Jadi seiring dengan ditangkap buron koruptor BLBI hanya untuk dapat tax amnesty yang artinya melegalkan SKL R&D BLBI dengan diperkuat melalui payung Undang-Undang,” kata Rahmawati.

Rachmawati yang juga Penasehat Srikandi Pemua Pancasila mengatakan alasan tersirat diberi pengampunan ini agar para pengusaha yang korup itu bisa bangkit dan kembali berusaha  Indonesia.

“Yang ada setelah mereka pulih mereka akan bawa kabur uang kita ke luar negeri,” tegasnya.

RUU Tax Amnesty ini memang didukung penguasa dan DPR. Dia menjelaskan, mereka keburu napsu menggolkan undang-undang State crime yang terang benderang melawan KUHAP dan spirit pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Panwaslu Sagalaherang: Hingga Saat Ini Logistik Kebutuhan Pemilu 2024 Belum Dikirim

Bagi Rahmawati, jika memang undang-undang Tax Amnesty disahkan, maka tidak ada gunanya lagi keberadaan KPK sebagai lembaga superbody memberantas korupsi.

“Jika undang-undang Tax amnesty disahkan maka sia-sia KPK lex specialis anti rasuah memberantas korupsi karena koruptor dilindungi dengan UU Tax Amnesty. Jika bayar tebusan dan kena pidana dapat pengampunan,” tutur pendiri Yayasan Pendidikan Bung Karno ini.

“Mashya Allah pantas PDIP ngotot akal-akalan agar kebijakan skandal era Mega korupsi BLBI lolos dari jerat hukum,” pungkasnya.