Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Qourum Tidak Mencukupi, Paripurna Rancangan Qanun dan Pembahasan RAPBK 2017 Kembali di Skor

Avatar of admin
×

Qourum Tidak Mencukupi, Paripurna Rancangan Qanun dan Pembahasan RAPBK 2017 Kembali di Skor

Sebarkan artikel ini
IMG 20161227 WA0018

Reporter: Nazli Md.

Abdya, Selasa (27/12/2016) suaraindonesia-news.com – Sejumlah SKPK dan para undangan yang menghadiri Rapat  Paripurna Pengesahan Rancangan Qanun dan Pembukaan  Pembahasan  RAPBK Tahun 2017, kembali menuai kekecewaan, pasalnya rapat tersebut gagal dilaksanakan dikarnakan tidak mencukupi Qourum.

Pantauan sejumlah awak media, dari 25 anggota DPRK Abdya, yang menandatangani absen hadir hanya 14 orang, pimpinan rapat wakil ketua
I Romi syahputra kembali menskor rapat selama 40 menit, sesuai dengan
undang-undang yang berlaku di Dprk bahwa rapat paripurna tersebut
tidak bisa dilaksanakan dan dibuka alias (Gagal),

Ketua fraksi Aceh (PA) Zaman Akli, S sos, dalam interupsinya mengatakan, sepengetahuannya hasil pembahasan pengesahan itu tetap dilakukan dua lembaga eksekutif dan legislatif di paripurna.

“Dan yang anehnya, pembukaan dan pengesahan tidak ada kok langsung di antar ke gubernur, terkait dengan penjadwalan rapat kami selaku anggota Badan Musayawarah (Banmus) tidak tahu apalagi undangannya, apakah kami bukan anggota dewan Abdya,” Kata Akli,

Baca Juga :  Penyaluran BPNT di Desa Sapeken Jadi Perbicangan, Kurang Lebih 50 KPM Saldonya Kosong

Lanjut akli, hingga saat ini DPRK Abdya tetap solid, dari pimpinan
sampai ke para anggota, tidak ada perpecahan, yang namanya lembaga
politik terjadi perbedaan pendapat ini hal yang lumrah di setiap
anggota Dprk dimanapun itu.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Dprk Abdya Zulkarnaini, kalau
ada yang terbaik untuk sebuah proses kenapa tidak bisa dijalankan,
inikan tidak ada proses mediasi apalagi terkait dengan persoalan
Rakyat dan daerah.

“Tidak mungkinlah mereka tidak mau membahas, dan kita berharap proses mediasinya berjalan lancar dan maksimal, yang kita cari adalah solusi yang terbaik bukan mempertahankan ego dan membesarkan urat leher, dan tidak harus ada kotak-kotak di tubuh DPRK,”sebutnya.

Baca Juga :  Buni Yani Jadi Tersangka, Ketum BRN: Hukum Harus Melihat Permasalahan Ini Dengan Berkeadilan

Menurut salah seorang dari unsur Skpk yang tidak ingin disebutkan
nama, mengatakan , terkait dengan terima atau tidaknya hasil yang akan
diparipurnakan itu adalah hak masing-masing selaku anggota Dprk,
jangan hanya mempertahankan ego masing-masing sehingga hasilnya
berdampak ke daerah,

“Karna ini persoalan daerah dan nasib rakyat, kita berharap pembahasan
ini berlanjut hingga di tuntaskan, dan jangan mempertonton contoh yang
tidak baik ke masyarakat, jika ada persoalan internal ditubuh Dprk
sebaiknya jangan di kaitkan dengan rapat pengesahan anggaran 2017 yang
menyangkut segala aspek anggaran untuk  rakyat,”sebut sumber.

Keterangan foto: Sekretaris Dprk Abdya Mukshin SH, saat mengumumkan
sejumlah anggota dewan yang menandatangani absen hadir pada rapat
paripurna qanun dan  pembahasan RAPBK Tahun 2017 di aula setempat.