Putusan MK Terkait Pilkada Ulang di Sampang, Menuai Sorotan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Putusan MK Terkait Pilkada Ulang di Sampang, Menuai Sorotan

×

Putusan MK Terkait Pilkada Ulang di Sampang, Menuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
Bupati LSM LiRA Sampang Muh. Anwar

SAMPANG, Kamis (6/9/2018) suaraindonesia-news.com – Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang periode 2018-2023, mulai menuai sorotan. Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sampang.

Bupati Lira Sampang, Moh Anwar menilai, amar putusan MK yang memerintahkan penyelenggara pemilihan untuk melakukan PSU secara keseluruhan, MK selayaknya mirip seperti koboi.

Sebab, amar putusan tersebut menyimpang atau di luar konteks dari gugatan pemohon yang hanya meminta PSU di sejumlah titik saja karena diduga terdapat pelanggaran.

“Dengan batas waktu yang ditentukan hanya 60 hari ini saya sangat pesimis PSU di Kabupeten Sampang bisa terlaksana, apalagi dengan melakukan perbaikan DPT secara terburu buru maka tidak akan mendapatkan hasil perbaikan yang maksimal,” terangnya,  kemarin.

Baca Juga :  Handal Brilian Akan Kuatkan Status Kepegawaian GTT - PTT dengan SK Walikota

Disisi lain Anwar sapaan akrabnya menyampaikan, dilihat dari sisi anggaran, proses pilkada Sampang 2018 lalu, menghabiskan anggaran sekitar Rp 40 miliar. Sehingga tidak menutup kemungkinan, pelaksanaan PSU nantinya akan menguras anggaran hingga puluhan miliar yang sebelumnya tidak dianggarkan oleh pemerintah daerah.

“Okelah anggaran dari pemkab ada, tapi kan butuh proses untuk menggunakannya. Bukan serta merta langsung dianggarkan melainkan harus melalui mekanisme seperti proses penetapan Perda APBD yang harus dibahas di tingkat DPRD layakanya penggunaan anggaran lainnya. Ya tidak tau kalau disuplai oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.

Baca Juga :  279 KK Desa Lasara Siwalubanua Ma'u, Terima BLT-DD Tahap Pertama

Sehingga Anwar yang juga duduk di kursi DPRD Komisi III ini menyayangkan atas keputusan MK yang dianggap sepeti koboi karena memutuskan PSU secara keseluruhan.

“Kalau kami pribadi lebih cenderung ditunda pada tahun 2021 mendatang seperti di Sulawesi itu. Tapi ini sudah keputusan MK yang bersifat final dan wajib dilaksanakan. Tapi kami menyayangkan keputusan MK yang terlalu ngoboi, sebab kami sendiri pesimis pelaksanaan PSU ini akan terealisasi mengingat waktu yang singkat dan ketersediaan anggaran yang ada,” pungkasnya.

Reporter : Nora-Luluk
Editor : Agira
Publisher : Imam