JEMBER, Kamis (15/07/2021) suaraindonesia-news.com – Pandemi Covid-19 masih belum lagi sirna. Segala daya upaya dilakukan Pemerintah untuk menanganinya. Terakhir kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali dari 3-20 Juli 2021.
Bupati Jember Hendy Siswanto, yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, mengumpulkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (15/07/2021).
Digelar rapat untuk mengambil langkah-langkah antisipatif ke depan. Di antaranya mengatasi sudah melewati ambang batas keterisian tempat tidur untuk perawatan pasien (bed occupancy rate). Bahkan bisa dibilang tidak ada lagi tempat tidur kosong untuk menampung para pasien Covid-19.
Bupati Hendy mengintruksikan kepada Dinas Kesehatan agar di setiap Puskesmas disiapkan tempat tidur khusus untuk isolasi pasien Covid-19 dengan kategori ringan.
“Kita wajib menyiapkan tempat tidur di puskesmas-puskesmas untuk pasien Covid-19, sebab ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sudah menipis, bahkan kosong,” ujar Bupati Hendy.
Selama ini Puskesmas hanya melayani kasus kesehatan umum saja. Untuk menindaklanjuti rencana ini, akan dilakukan pemeriksaan ketersediaan ruangan di sana sudah memenuhi standar atau belum untuk perawatan isolasi Covid-19.
Selain itu, dibahas pula ketersediaan tenaga kerja untuk merawat lonjakan pasien Covid-19. Akan diambil langkah teknis, yaitu melakukan kalkulasi dan diskusi intensif terkait penjaringan tenaga kesehatan yang dibutuhkan.
Langkah-langkah ini dimaksud untuk mengatasi overloading pasien Covid-19 di rumah sakit. Dengan begitu, pasien Covid-19 dengan gejala ringan bisa ditangani tidak melulu memenuhi ruangan di rumah sakit.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













