Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Pungutan dalam bentuk apapun dalam kegiatan proyek nasional pertanahan ( Prona) tidak diperbolehkan. Jika itu tetap dilaksanakan maka masuk dalam tindak pidana, ” ungkap Direktur Litbang dan Bantuan Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Azis Budianto. Rabu (1/04/2015).
Menurutnya, kesepakatan atau persetujuan yang dikemas dalam peraturan desa ( perdes) memang diperbolehkan sepanjang memenuhi unsur dalam sah nya suatu persetujuan Dan itu berlaku sebagai undang undang, ” tandasnya.
Tetapi, kata dia, harus diingat bahwa suatu persetujuan atau kesepakatan untuk melakukan dan berbuat sesuatu harus memenuhi empat unsur. Yaitu, sepakat mereka yang mengikatkan diri, dalam hal ini adalah antara Kades ( perangkat pemerintah) dengan rakyatnya
Kedua, kata dia, adalah cakap untuk membuat suatu perikatan. Ketiga yaitu suatu hal tertentu, dalam hal ini adalah untuk memungut sejumlah rupiah untuk tambahan biaya pelaksanaan Prona. Dan keempat yaitu suatu sebab yang halal
Unsur keempat inilah yang dilupakan oleh mereka, dan unsur inilah yang dipergunakan penegak hukum untuk masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam dugaan Gratifikasi. Karena kata dia, apakah halal perbuatan yang dilakukan kedua belah pihak, ” ungkapnya.
Menurut pria yang seringkali menjadi saksi ahli ini menambahkan, Jika perbuatan tersebut tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi unsur halal. Lalu, kata dia, bagaimana dengan pungutan yang sudah terlanjur dilakukan
Dana dari pemerintah sudah mencakup beberapa hal, dan memang ada kekurangan yaitu untuk pembelian patok dan beberapa lembar materai serta fotocopy, tetapi kata dia, tidak sebesar yang disepakati dan disetujui antara Kades ( panitia) dengan pemohon ( rakyatnya)
Azis masih menambahkan, prona itu diperuntukkan bagi warga masyarakat tidak mampu, tetapi kenyataannya, masyarakat kaya dan berduit masuk dalam program tersebut,”pungkasnya.(Kurniawan).

