Pati, Suara Indonsia-News.Com – Pungutan liar (Pungli) atas uang gedung disekolah makin mencerminkan adanya kerusakan moralitas di dunia pendidikan dan memperihatinkan.
Puandai saja pada instansi sekolah memplesetkan pungli dengan dalih atau mengatas namakan SPI (sukarela pembangunan insfratruktur), disinyalir hanya alasan sukarela namun pungutan uang gedung tersebut bertarif nominal serta penekanan pada kelas 1, 2 dan 3 dengan nominal berbeda.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu wali kelas di SMAN 3 Pati untuk pelunasan uang gedung dalam menghadapi UAS harus segera dilunasi bisa atau tidak bisa.
Salah satu wali siswa SA saat dijumpai suara indonesia, mengeluh dengan adanya pungutan liar tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi terhadap wali siswa atas uang gedung disekolah.
Hal serupa dikatakan, wali siswa alumnus SMAN 3 tahun 2013, WI turut menyampaikan,”memang mas tanpa ada surat pemberitahuan tiba-tiba ada pelunasan untuk uang gedung, kalo tidak dilunasi anak saya tidak bisa ikut tes”,tandasnya.
Yang terjadi kali ini pada SA yang tinggal dikos dan tidak memiliki rumah pribadi hanya berjualan untuk menghidupi anaknya dibangku SMA merasa tercekik dengan adanya pungutan Liar atas nama sukarela namun ditetapkan uang guna bangunan (uang gedung).
Saat wali murid tersebut meminta untuk keringanan atas uang gedung tersebut namun dibantahnya oleh wali kelas dan humas SMA tersebut, yang ada hanya “keringanan tempo waktu bayar saja”.
Dana BOS dan dana DAK berjalan demi normatifnya pendidikan sekolah maupun infratruktur namu di SMAN 3 Pati masih saja melakukan pungutan Liar, semakin marak pungutan liar disekolah di Pati. Padahal setiap sekolah dibiayai oleh APBN sehingga pungutan Liar ini semakin merebah menekan latar belakang orang tua wali siswa.
Kemana dana BOS dan DAK….???,sedangkan dana BOS pada tahun 2016 akan naik 100% , Inilah sebagai bukti bahwa didunia pendidikan di Pati masih bisa dikatakan lahan Korupsi atas pungutan Liar.
Permendikbud No 60 Tahun 2011 jelas disebutkan bahwa, jika sekolah memungut biaya dari peserta didik bisa diancam dengan sanksi berupa pengembalian pungutan sepenuhnya, mutasi hingga diluar daerah asal, serta Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbud No 44 tahun 2012 tentang Pedoman Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. (Ipung).













