Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Puluhan Wartawan dan Masyarakat Peduli Wartawan Demo Mapolresta Deli Serdang

Avatar of admin
×

Puluhan Wartawan dan Masyarakat Peduli Wartawan Demo Mapolresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
IMG 20191120 193201
Puluhan Wartawan dan Masyarakat Peduli Wartawan Saat Demo Mapolresta Deli Serdang.

DELISERDANG, Rabu (20/11/2019) suaraindinesia-news.com – Puluhan wartawan dan masyarakat peduli wartawan melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (20/11/2019).

Aksi demo ini sebagai bentuk solidaritas menolak dugaan kriminalisasi pers pasca dua wartawan media online Hulman Situmorang dan Fani Ardana yang diperiksa Reskrim Polresta Deli Serdang terkait pemberitaan istri Bongotan Siburian terjatuh usai acara rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Deli Serdang periode 2019-2024 pada 14 Oktober 2019 lalu.

Sebelum aksi demo dimulai, puluhan wartawan dan masyarakat terlebih dulu berkumpul didepan Mapolresta Deli Serdang. Pita hitam pun diikatkan pada tangan atau lengan untuk mengantisipasi penyusup.

Kordinator Komunitas Masyarakat Tolak Kriminalisasi Wartawan Kabupaten Deli Serdang, Batara Sidik Tampubolon dalam pernyataan sikap dan tuntutannya mempertanyakan kepada Polresta Deli Serdang yang menerima laporan yang sifatnya konseling dengan melakukan pemanggilan kepada 2 jurnalis, terkait pemberitaan istri oknum anggota DPRD Deli Serdang yang terkesan dipaksakan dan dikebut proses laporannya dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dari jurnalis dan staf DPRD Deli Serdang.

“Kami ingin mempertanyakan sikap Polresta Deli Serdang yang menerima laporan konseling oknum istri anggota DPRD Deli Serdang terkait pemberitaan dengan tidak mempertimbangkan untuk mengarahkan penyelesaian kasusnya dengan berpedoman kepada UU Pers Nomor 40 tahun 1999 melalui Hak Jawab,” kata Batara Sidik Tampubolon.

Baca Juga :  Jum'at 10-Juli, Operasi Ketupat Serentak Diseluruh Polda Jajaran

Ia meminta kepada Polresta Deli Serdang untuk memahami dan berpedoman kepada MoU atau nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor : B/15/II/2017 tentang kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Dalam pasal 4 ayat (2) berbunyi Pihak kedua (dalam hal ini kepolisian) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (dewan pers) maupun proses perdata,” tegas Batara Sidik Tampubolon.

Menambahi pernyataan sikap itu, Indra Gunawan Sipahutar wartawan yang juga ikut aksi menegaskan, tidak semestinya Polresta Deli Serdang menindaklanjuti laporan konseling yang berkaitan dengan pemberitaan. Karena hal itu merupakan produk jurnalistik sehingga harus diselesaikan sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian.

Baca Juga :  Demi Kelancaran Ujian Nasional 2020, Disdik Sumenep Gelar Rapat Koordinasi

“Penyelesaian pemberitaan bukan diselesaikan dengan KUH Pidana tapi UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers,” tegas Indra Sipahutar.

Agar tidak menghambat aktivis masyarakat yang memiliki urusan ke Polresta Deli Serdang, massa dipersilahkan untuk berkumpul dan menyampaikan orasi dihalaman Mapolresta Deli Serdang.

Selain menyampaikan dugaan kriminasi pers, massa juga menyampaikan jika hingga saat ini masih ada laporan pengaduan korban Doni Parhusip dengan terlapor Bongotan Siburian kasus penganiayaan yang sudah hampir 3 tahun.

Sementara Wakapolresta Deli Serdang Kompol Hendrawan SIk, didampingi Kasi Propam Iptu Natanail Sitepu, Kaur Mintu Reskrim Ipda OJ Samosir, Paur Humas Iptu Masfan Naibaho menjumpai massa, Kompol Hendrawan SIk berjanji jika informasi akan ditindaklanjuti.

“Namanya ada pengaduan dari masyarakat wajib menerima dan nanti akan digelar laporan konseling itu dengan memanggil penyidik untuk digelar. Yang penting kita profesional dalam menangani laporan konseling. Ini penyelidikan untuk mengetahui secara pasti terkait laporan konseling isteri dari Bongotan Siburian,” pungkasnya.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Oca