BALIKPAPAN, Selasa (20/10/2020) suaraindonesia-news.com – Puluhan pengguna jalan terjaring dalam razia masker yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan di Jalan Soekarno Hatta Km. 5 tepat didepan kawasan Ruko Perumahan Nirwana, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Selasa (20/10).
Dalam razia yang dimulai pukul 09.00 wita ini sasaran utamanya adalah para pengguna jalan, pelanggar yang terjaring razia langsung dikenakan sanksi tanpa toleransi. Sanksi tersebut berupa denda, atau dengan melakukan kerja sosial.
Para pelanggar yang terjaring dalam razia masker ini lebih dominan dari pengendara roda dua. selain pelanggar dari para pengendara, penumpang angkot pun juga tak luput dari sasaran razia karena tidak mengenakan masker.
Camat Balikpapan Utara Fachrul Razi mengatakan, razia kali ini dilakukan di jalur jalan protokol dimana padat pengguna jalan. Hasilnya dalam waktu satu jam terjaring sebanyak 35 orang pelanggar karena tidak mengenakan masker.
“Razia masker ini sudah yang kesekian kalinya kita laksanakan disejumlah titik. Untuk pagi ini kita menjaring sebanyak 35 orang pelanggar,” ujar Camat.
Dari 35 orang tersebut, kata Camat, sebanyak 12 orang membayar denda masing-masing sebesar 100 ribu, 22 orang bekerja sosial, dan 1 orang menyerahkan 19 buah masker.
“Razia ini kita akan lakukan terus untuk menekan penyebaran Covid-19. Meskipun saat ini angka terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan sudah mulai menurun,” tandasnya.
Reporter : Fauzi
Editor : Amin
Publisher : Ela