SUMENEP, Jum’at (13/12) suaraindonesia-news.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan (FPK) mengepung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Jum’at (13/12/2024).
Dalam aksi tersebut mereka mendesak dan mempertanyakan ketegasan sikap serta ketegasanya terhadap anggota dewan yang terlibat kasus narkoba.
Mereka menuntut Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, yang terlibat kasus narkoba segera diberhentikan dari jabatannya.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Hidayat mengatakan, kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik lembaga legislatif, tetapi juga mengancam kredibilitas DPRD sebagai representasi rakyat.
“Keterlibatan oknum anggota DPRD dalam kasus narkoba jenis golongan I sebanyak 15,76 gram adalah pelanggaran berat terhadap etika, moral, dan hukum. Ini melukai kepercayaan masyarakat yang seharusnya dijaga oleh para wakil rakyat,” tegas FPK dalam pernyataannya, Jum’at (13/12).
Dayat menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya integritas sebagian anggota DPRD, yang justru berpotensi merusak moral generasi muda di Kabupaten Sumenep.
“Jika wakil rakyat melakukan pelanggaran hukum, kepada siapa lagi masyarakat bisa percaya?” ujar mereka.
Hingga kini, Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep belum mengambil langkah tegas terhadap BEI, anggota DPRD dari salah satu Partai yang menjadi tersangka.
Menurut Dayat proses pemecatan BEI berjalan lambat karena alasan menunggu putusan pengadilan.
Ia menjelaskan, sesuai Tata Tertib DPRD Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 Bab IX Pemberhentian Antar Waktu, Ketua DPRD seharusnya dapat mengambil langkah pemberhentian antarwaktu terhadap anggota yang melanggar hukum.
“Penundaan ini hanya menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya perlindungan terhadap tersangka,” jelas dayat.
Selai itu, pihkanya mendesak Ketua DPRD dan BK DPRD segera mengambil langkah cepat dan transparan.
“Tindakan tegas ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta menunjukkan bahwa DPRD tidak melindungi siapapun yang melanggar hukum, apalagi dalam kasus narkoba,” tagasnya.
Dayat menambahkan Sikap tegas DPRD menjadi bukti nyata keberpihakan mereka kepada kepentingan publik dan menjaga integritas lembaga sekaligus kepercayaan rakyat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang tegas dan transparan, jangan biarkan oknum yang mencoreng institusi tetap berada di posisi strategis. DPRD harus bersih dan menjadi teladan bagi masyarakat,” pungkas.
Dalam aksi tersebut mereka membawa dua tuntutan utama:
1. Ketua dan Badan Kehormatan DPRD Sumenep diminta meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan anggotanya terhadap sumpah/janji serta kode etik.
2. Ketua dan BK DPRD harus segera mempercepat proses pemecatan BEI, tersangka bandar narkoba, agar kredibilitas lembaga dapat dipulihkan.
Di tempat yang sama, Sekretaris DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachriar menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan aksi baru diterima pihaknya sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, sehingga tidak ada persiapan khusus untuk menerima massa aksi.
“Kami baru menerima surat pemberitahuan siang tadi,” jelasnya kepada media.