JAKARTA, Jumat (19/7/2019) suaraindonesia-news.com – Vice President Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Aprillia Supaliyanto menyesalkan tindakan pengacara Tomy Winata yang memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kongres Advokat Indonesia sangat prihatin, menyesalkan dan mengutuk keras tindakan tidak terpuji yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang profesional lawyer,” ujar Aprillia kepada wartawan melalui siaran persnya, Kamis (18/7/2019).
Menurut Aprillia perbuatan oknum advokat tersebut telah menodai KORP advokat dan menciderai profesi advokat sebagai officium nobile. Menurutnya, perbuatan oknum advokat tersebut bukan hanya sebuah cotem of court akan tetapi telah berkwalifikasi sebagai tindak pidana penganiayaan berat karena menimbulkan luka serius pada diri dua hakim.
“Sehingga sudah seharusnya Polisi melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya,” tandas dia.
Aprillia menambahkan, secara organisatoris maka organisasi dimana oknum advokat tersebut bergabung juga harus bertindak cepat mensikapi kejadian tersebut sesuai dan sebagaimana mekanisme dan aturan organisasi. Apapun organisasi advokat dimana yang bersangkutan bergabung juga harus bersikap tegas.
“Tidak terkecuali jika oknum advokat tersebut ternyata adalah anggota K.A.I maka kami juga akan bersikap tegas. Ini sebuah tamparan bagi Organisasi advokat karena hal ini betkaitan dengan pembinaan anggota. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi organisasi advokat,” tambah Aprillia.
Tak sampai di situ, Aprillia juga menyerukan kepada para advokat agar menjunjung tinggi profesionalitas dan kode etik, baik di dalam maupun di luar persidangan.
“Saya menyerukan dan mengajak semua sejawat advokat untuk dapat menjalankan profesi baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan dengan menggunakan prinsip-prinsip profesionalitas, etika dan keberadaban sebagai profesional lawyer,” katanya.
Reporter : Hur/Lus
Editor : Amin
Publisher : Mariska