Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Pujon Kidul Segera Dapatkan Bantuan Disperidag Kabupaten Malang

Avatar of admin
×

Pujon Kidul Segera Dapatkan Bantuan Disperidag Kabupaten Malang

Sebarkan artikel ini
IMG 20150502 184922

Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Hadi pengrajin ikat permata dan batu akik boleh berbesar hati karena tahun ini akan menerima bantuan peralatan produksi ikat permata dan batu akik.

“Tahun ini akan kita berikan bantuan peralatan produksi kepada perajin ikat permata (emban)  dan batu akik kepada Hadi, ” ungkap Kepala Desa Pujon Kidul Udi Hartoko, dikediamannya, Sabtu (02/05/2015).

Menurutnya, pihak desa Pujon Kidul  sudah koordinasi dengan Disperindag Kabupaten Malang untuk segera memberikan bantuan kepada warga kami yaitu berupa alat produksi batu akik yang dikelolahnya.

Baca Juga :  Pimpin Upacara HUT PGRI Ke 76, Ini yang Disampaikan Kakan Kemenag Abdya

Alasannya, kata dia, produksi batu akik buatan Hadi sangat terkenal hingga keluar pulau, artinya dengan produksinya selama ini dia ( hadi) sangat kewalahan dan yang lebih pentingnya lagi, dengan produksi emban dan batu akik tersebut hadi bisa memperdayakan warga sekitar,  tandas Udi.

Warga sekitar adalah para tetangga yang notabene banyak pengangguran, artinya dengan kesibukan ramainya pemesanan dari dalam kota hingga luar pulau tersebut Hadi mampu memperdayakan masyarakat sekitar untuk bekerja

Hadi, kata dia, bukanlah pemain batu akik karbitan, setahu saya, sejak dulu sebelum saya menjabat Kades, dia sudah bergelut di dunia batu akik, dengan booming akik sekarang ini maka tidak heran jika pemesan sampai luar pulau.

Baca Juga :  Dampak Rob, 100 Unit Rumah Baru Akan Dibangun di Desa Cemarajaya

Harapannya, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Disperindag segera dapat merealisasikan permintaan kami yang tidak lain dan tidak bukan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat

Mengingat, untuk menggunakan dana Alokasi Dana Desa ( ADD ), kata Udi, kita masih menunggu payung hukum lebih lanjut, mengingat jika kita salah dalam mengunakan dana dari Negara tersebut akan berurusan dengan pihak penegak hukum, ” pungkasnya. (kurniawan).