Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

PTUN Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Gugatan Kades Terpilih Terhadap Bupati Aceh Timur

Avatar of admin
×

PTUN Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Gugatan Kades Terpilih Terhadap Bupati Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20200506 203846
Foto : Bupati Aceh Timur H.Hasballah M.Taeb, SH.

BANDA ACEH, Rabu (06/05/2020) suaraindonesia-news.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh gelar sidang perdana atas gugatan Kepala Desa/Keuchik terpilih Darkasyi terhadap Bupati Aceh Timur H. Hasballah M. Thaeb alias Rocky selaku tergugat. Selasa (05/05) di gedung PTUN Banda Aceh.

Gugatan Darkasyi sebagai bentuk perlawanan terhadap Bupati Aceh Timur yang dinilai telah menzalimi dirinya, merampas keadilan, dan menggunakan kekuasaan sewenang-wenang dan mencedrai nilai-nilai demokrasi.

Sidang dilaksanakan secara tertutup dengan agenda sidang persiapan, Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fandi Kurniawan Pattiraja, SH MKn, didampingi Azzahrawi SH, MH (Anggota) dan Rahmat Tobrani SH MH (Anggota)
(anggota) itu diawali dengan proses dismisal, yaitu pemeriksaan persiapan gugatan.

Pihak Penggugat dihadiri Tim kuasa hukumnya, Tarmizi Yakub SH, MH dan Jul Azmi, SH. Sedangkan
dari pihak Tergugat Bupati Aceh Timur hadir Kabag Hukum Setda Aceh Timur Mirza, dan Kuasa Hukum Tergugat hadir tiga orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Aceh Timur.

Baca Juga :  Tanda Tangan Dipalsukan, Uddy Lapor Polisi

Sementara itu juga hadir calon pihak ketiga dalam perkara nomor : 20/G/2020/PTUN.BNA yaitu calon Keuchik kalah pilkades Desa Blang Pauh Dua, Ilyas sebagai pihak intervensi, namun didepan Majelis Hakim Ilyas menyatakan mundur, dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke Pemerintah kabupaten.

“Saya sebenarnya adalah korban dari konspirasi politik Tim sukses Bupati pada pilkada yang lampau, padahal saya sandiri tidak terlibat dalam timses kubu manapun,” kata Darkasyi.

Namun ia mengaku heran kenapa menjadi Korban permainan buruk tersebut.

“Padahal saya menang mutlak dalam pilkades Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur yang di laksanakan pada September 2019 lalu, namun kenyataannya hingga sekarang sudah satu tahun saya belum dilantik, bahkan mengeluarkan keputusan Bupati membatalkan hasil Pilkades,” tuturnya.

Baca Juga :  Tuntut Kejari Pamekasan Serius Tangani Kasus, Sejumlah LSM Gelar Aksi

Menurutnya, ini menjadi preseden buruk bagi calon Keuchik kedepan, masyarakat kedepan jangan coba- coba jadi calon Keuchik kalau tidak ada hubungan khusus dengan Bupati.

“Kehidupan masyarakat Desa Blang Pauh Dua kini sangat memprihatinkan, dengan tidak adanya Keuchik defenitif semua program terhenti, masyarakat menjerit ditengah ancaman wabah corona,” tegas Darkasyi kepada media. Rabu (06/05) di posko depan rumahnya Desa Blang Pauh.

“Siapapun tidak ada yang peduli, termasuk Camat Julok Adnan S.Ag tega menzalimi saya, merekayasa hingga saya tidak dilantik, dan tega melihat penderitaan rakyat nya tanpa ada kebijakan apapun,” tutup Darkasyi.

Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela

Respon (1)

  1. Mohon kepada yang mulia Bapak Hakim Ketua untuk memberi keputusan yang bijak, berpedoman dengan hasil pilihan rakyat,
    Semoga tegaknya demokrasi di neger ini dan rakyat di gampong blang pauh dua kecamatan julok tidak terombang ambing.

Komentar ditutup.