PTPN I MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Aceh - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

PTPN I MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Aceh

×

PTPN I MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Aceh

Sebarkan artikel ini
fgdf 2
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Direktur Utama PTPN I, Uri Mulyari dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr Chaerul Amir SH MH.- SI/Ist.

LANGSA, Sabtu (6/10/2018) suaraindonesia-news.com – PTPN 1 bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan di Banda Aceh, oleh direktur utama PTPN I, Uri Mulyari dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Aceh Dr Chaerul Amir SH MH. Melalui press reliss yang disampaikan Humas dan Protokoler PTPN I setempat kepada awak media.

Kajati dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan bersama tersebut merupakan lanjutan dari kesepakatan terdahulu antara PTPN I dengan Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah berakhir masa berlakunya.

Dijelaskan Chaerul, maksud dan tujuan kesepakatan bersama tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi pihak PTPN I.

“Ruang lingkup kesepakatan meliputi Bantuan hukum. Dengan pemberian jasa hukum Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PTPN I untuk bertindak sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Baik secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat, Intervensi, Pemohon, Pelawan, Pembantah atau sebagai Tergugat Intervensi, Termohon, Terlawan, Terbantah, serta pemberian jasa hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PTPN I sebagai Turut Tergugat, Turut Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Chaerul.

Baca Juga :  Bima Arya: Maulid Nabi Ikhtiar untuk Selalu Meneladani Akhlak Rasulullah SAW

Kemudian lanjut Chaerul, Pertimbangan hukum, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PTPN I dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan atau audit hukum (legal audit) di Bidang Perdata.

Tindakan hukum lain, kata Chaerul, dengan pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakkan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan, kekayaan, aset pihak PTPN I serta bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak PTPN I dengan BUMN/BUMD atau Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Mayat Mengapung di Suangai Batang Tebo-Bungo Gegerkan Warga

Sementara Direktur PTPN I, Uri Mulyari dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah berkenan melanjutkan kerja sama yang telah berjalan sangat baik selama ini.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, PTPN I merasa sangat terbantu terutama dalam hal penanganan permasalahan-permasalahan hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara yang terjadi di PTPN I,” tutur Uri Mulyari.

Dikatakan Uri Mulyari, Melalui MoU tersebut, PTPN I kedepan memohon kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk membantu terkait beberapa hal seperti pembuatan pedoman pengadaan barang dan jasa, penyelamatan aset Perusahaan, proses pengalihan aset PTPN I ke Pemko Langsa terkait RT/RW, penyuluhan bidang hukum di internal maupun eksternal PTPN I khususnya terkait masalah tindak pidana ringan.

Kegiatan tersebut terut dihadiri Direktur Operasional, Desmanto, Direktur Komersil, Faisal Ahmad, Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN I, Ahmad Ghazali. Sedangkan dari Kejaksaan Tinggi Aceh disaksikan oleh Jazuli (Asdatun) dan pejabat Kejaksaan Tinggi Aceh lainnya.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Imam