Pekanbaru, Suara Indonesia-news.com – Menindak lanjuti laporan Enam Pegawai kontrak PT Sumatra Persada Energi (SPE) akhir Desember 2013 ke DPRD Provinsi Riau yang hingga saat ini belum mendapat kepastian.
Enam pegawai kontrak tersebut mengadu ke DPRD Provinsi Riau agar pemberhentian itu mendapatkan tunjangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaan.
Kamis siang (6/2/2014), bertempat di salah satu rumah makan di Jalan Sudirman Pekanbaru, Management Perusahaan PT SPE, Harwendro Aditya didampingi Erwin Barley, selaku Humas mengklarifikasi pemberitaan yang terbit akhir desember lalu sehubungan dengan laporan ke DPRD Propinsi Riau pemutusan Hubungan Kerja Sepihak.
Harwendro Mengatakan”Pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap enam orang mantan Karyawan tersebut tidak benar”.
Nama ke-6 mantan karyawan yakni : Desmanto, Erizon, Khairuddin Sitompul, Muhammad achyarmi, Masjul Hakim dan Robi Hidra.
“Keenam mantan karyawan tersebut berstatus kontrak Perjanjian Kerja Antar Waktu (PKWT) dengan jangka waktu Kontrak terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember,” kata Harwendro.
Management SPE telah menemui para mantan karyawan untuk memberitahukan perihal Kontrak ke-enam karyawan karena kontraknya berakhir per 31 Desember 2013. Hal itu diungkapkan Harwendro bukan merupakan pemecatan atau PHK, melainkan kontrak tidak diperpanjang lagi.
“Dan ini sudah merupakan ketentuan perundang undangan tenaga kerja No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, dan pihak managemen beritikad baik, memberikan kesempatan kepada enam karyawan untuk kembali bekerja dengan membuat lamaran baru sesuai prosedur perusahaan PT Sumatra Persada Energi (SPE),” demikian Harwendro.(fer/ich)