ACEH UTARA, Senin (06/05/2024) suaraindonesia-news.com – Senior Vice President Administrasi Keuangan Pupuk Iskandar Muda (PIM) Syahrul Kamal menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor dan kios pengecer bila jual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Aturan sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual pupuk di atas HET,” tegas Kamal dalam rilisnya. Senin (6/05).
Baca Juga: Tahun 2024 Aceh Dapat Tambahan Pupuk Subsidi, Segini Besarnya
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada kios dan distributor yang menjual pupuk subsidi diatas HET.
“Kami juga mengimbau masyarakat khususnya petani untuk segera melaporkan jika melihat praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku kepada Pupuk Indonesia melalui nomor layanan pelanggan Pupuk Indonesia di nomor 0800-100-8001 atau WA di nomor 0811-9918-001, dan juga dapat melaporkannya melalui Tim Marketing Communication Pupuk Iskandar Muda di nomor WA 0811-6711-222,” jelas Kamal.
Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












