Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yusuf Dardiri usai rapat kerja bersama mitra kerja Dir. Kereta Api Kota Bogor, diruang sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jumat (1/11/13).
Yusuf juga mengatakan, sebelumnya Komisi C pernah mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah Kota Bogor menutup dan menyegel pintu di Jalan Kapten Muslihat. Bahkan meminta Pemkot agar membersihkan dan mensterilkan parkir illegal di sepanjang Jalan Mayor Oking yang ada di bahu Jalan.
Dan hari ini, tambah Yusuf dalam rapat, PT. KAI memenuhi rekomendasi dewan, sehingga menyanggupi dan menyepakati bahwa pintu stasiun di Jalan Kapten Muslihat itu dilakukan penutupan. Dan nantinya akan dibuat pendestrian ke Jalan Mayor Oking. “Jadi Pintu yang saat ini akan ditutup. Sedangkan nanti PT. KAI akan membuat pendestrian ke Jalan Mayor Oking,” jarnya.
Yusuf juga menambahkan, sebelumnya Komisi C sempat mendatangi Kementrian BUMN untuk menyampaikan terkait permasalahan pintu stasiun di Jalan Kapten Muslihat . Bahkan akan mengancam balik lagi, karena apa PT. KAI tidak mengantongi IMB pembangunan komplek perpakiran dan e-tiketing. “Begitu kita tanya ke BPPT bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan diakui juga oleh Wakil KaDaop I Jakarta dalam rapat itu. Kan tidak lucu memaksa plat merah harus membuat IMB. Saya minta harus ada IMB-nya,” kata Yusuf Dardiri.
Reporter : Iran G Hasibuan