Bogor, Suara Indonesia-News.Com – Pasca ditertibkannya Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan MA Salmun,Jalan Sawo Jajar dan Jalan Dewi Sartika oleh Pemkot Bogor masih belum mendapatkan kepastian.
Hery Selaku pihak dari pengembang PT Javana Arta Perkasa dan juga Pelaku Revitalisasi Blok A B1 dan B2 mengatakan kepada suara indonesia diruangan kerjanya bahwa selaku pengembang sudah memberikan kemudahan khusus kepada pedagang Kaki Lima yang mau mausuk, diantaranya gratis dua bulan masuk dulu, harga disamakan dengan pedagang lamat(kartu kuning) yaitu Rp. 1.234.000/m/th. Uang muka cukup 10% dari normal 30%, cicilan bisa hingga 7 tahun dari normal hanya 5 tahun,ujarnya.
Hingga kini belum ada data PKL yang masuk ke Kami,padahal kami sudah mensosialisasikan kemudahan tersebut melalui PD PPJ tuturnya.
Sementara Kepala Unit Pasar Kebon Kembang Adi Mandala mengatakan saat sidak Apresiasi perparkiran sabtu (15/8/15) mengatakan bahwa data PKL yang sudah Masuk ke PD PPJ melalui Unit Pasar kebon kembang sekitar Seratus Lima Puluh (150) pedagang, hanya saja Data PKL yang sudah masuk tersebut belum diserahkan kepada pengembang (PT Javana Arta Perkasa) karena masih menunggu data PKl yang lain.jelasnya (Iran G Hasibuan).