Suara Indonesia-News.Com, Sumenep – Sunarto Kepala pegaramaman 1 Kalianget Sumenep, Madura, Jawa Timur, Exsekusi Gudang milik H. Nor warga Desa Karanganyar Kecamatan Kalianget Sumenep. Rabu (15/4/2015).
Menurut Sunarto, pihaknya jauh sebelumnya pemiik gudang sudah diberikan surat teguran dan surat pembongkaran, karena gudang tersebut tampa ijin dari pihak PT. Garam.
“Jauh sebelumnya kami dari pihak PT. Garam sudah mengirimkan surat teguran dan surat pembongkaran, karena bangunan tersebut tanpa ijin PT.Garam,”kata Sunarto.
Eksekusi tersebut juga di hadiri kapolsek kalianget beserta jajarannya dan Koramil kalinget.
Sunarto menambahkan, pihaknya akan melakukan exsekusi secara bertahap karena ada 2 gudang milik warga setempat di atas tanah milik PT.Garam yang tidak ada surat ijinnya pungkasnya. (Sar).

