Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

PT FBLN Halteng Tampung 261 TKA Asal China

Avatar of admin
×

PT FBLN Halteng Tampung 261 TKA Asal China

Sebarkan artikel ini
IMG 20161202 WA0005

Reporter: Ipul

Halteng/Malut, Jumat (2/12/2016) suaraindonesia-news.com – Tenaga kerja asal China yang bekerja di PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN) site Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah saat ini tidak sedikit,berdasarkan data dari Dinas Sosial dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halteng tercatat TKA asal china itu sebanyak 261 orang

Kadis Disnakertrans Halteng Fehby Alting mengungkapkan dari 261 TKA tersebut terdapat 229 orang yang saat ini mengajukan perpanjangan izin kerja,dan sebanyak 119 orang yang masa izinnya berakhir pada November 2016 ada juga izin kerja berakhir Desember 2016 dan Januari 2017.

“Mereka sudah mengajukan perpanjangan izin dari jumlah 119 TKA di FBLN sekarang tinggal menunggu pengesahan atau persetujuan rencana pengunaan tenaga kerja asing (RPTKA ) dari badan penanaman modal dan perizinan terpadu Provinsi Maluku Utara,“ ungkap Fehby

Baca Juga :  Lima SD Terlambat Rampungkan RKAS, Dana BOS Bulan Ini Dipastikan Tuntas Terealisasi

Mantan kepala BPMD Halteng itu menyatakan apabila proses pengesahan atau persetujuan itu diterima maka Disnakertrans akan mengeluarkan perpanjangan izin memperkerjakan TKA China tersebut di Kabupaten Halmahera Tengah Khususnya di PT FBLN Pulau Gebe setelah izin itu mereka dapatkan kata Febhy, TKA yang bersangkutan harus ke Tobelo Kabupaten Halmahera Utara(Halut) untuk mengurus Kartu Identitas Tinggal Terbatas(KITAS)

Prosedur tenaga kerja yang awal masuk ke Indonesia harus mendapat izin dari Kementriaan Tenaga Kerja setelah masa berakhir dan mereka mau memperpanjan g izin kerja maka sudah menjadi kewenangan daerah untuk memperpanjang izin.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Garbus II Ditahan Kejari Deli Serdang

“Ini sesuai peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini diperkuat lagi dengan Perda Kabupaten Halteng No 7 Tahun 2013 tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan TKA,“ jelas Fehby.

Ditanya TKA yang bekerja di salah satu perusahan yang ada di Halteng PT Weda Bay Nikel (WBN) Desa Lelilef kecamatan Weda tengah dia mengaku belum di korcek lebih dalam.

”Untuk WBN kami belum mengecek lebih dalam apakah ada TKA atau tidak sedangkan TKA di PT Frist Pacific Mining di Desa Sagea Kecamatan Weda Utara Hanya 1 orang asal Hongkong atas nama Mr Cong,“ tandasnya.