BALIKPAPAN, Minggu (27/3/2022) suaraindonesia-news.com – Manajeman PT DAEAH E&C Indonesia perusahaan Sub Kontraktor Refinery Development Master Plan (RDMP) kilang minyak Balikpapan mengklarifikasi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea Selatan berinisial PK dan CH terhadap dua karyawannya berinisial YN (22) dan SG (42).
Manajeman PT DAEAH Melalui kuasa hukumnya Agus Amri, SH menyampaikan, kasus penganiayaan hanya dialami oleh YN (22) namun sudah berdamai dengan pelaku berinisial PK.
Berbeda dengan SG yang mengaku dianiaya oleh CH yang juga atasannya di perusahaan yang sama dibantah oleh Agus Amri.
Dalam kasus itu, Agus Amri menyebut, kasus penganiayaan hanya terjadi terhadap karyawan bernisial YN yang dilakukan oleh atasannya asal Korea Selatan berinisal PK dilokasi tempat kerjanya pada Jumat, (18/3/2022) lalu.
Kasus itu kemudian dibawa ke ranah hukum oleh YN dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan pada Senin, (21/3/2022).
Kasus itu kemudian terjadi kesepakatan damai antara YN dan PK. Namun di lain pihak karyawan berinisial SG memberikan pernyataan kepada beberapa media jika dirinya juga dianiaya oleh CH yang juga atasannya di PT DAEAH.
Kepada media SG menyebut, dirinya dianiaya oleh CH saat bertemu dengan PK dan CH di rumah korban berinisial YN di kawasan Gunung Polisi, Balikpapan Utara pada Sabtu, (19/3/2022).
Pernyataan tersebut dibuat oleh SG terhadap beberapa media, namun pernyataan tersebut dibantah oleh manajeman PT DAEAH.
“Antara YN dan PK sebenarnya pada saat setelah terjadi penganiayaan sudah ada kesepakatan damai, laporan itu pun sdh di cabut oleh YN. PT DAEAH pun sudah memberikan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan terhadap PK”, ujar Agus Amri kepada awak media saat konfren di Cafe Blooming Coffee and Tea Jalan Indrakilla, Balikpapan Utara, Minggu, (27/3/2022).
Agus Amri menegaskan, isu penganiayaan yang dilakukan oleh CH terhadap SG dirumah YN juga di bantah oleh dirinya.
“Tidak ada penganiayaan terhadap SG di rumah YN”, tegasnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh paman YN bernama Mardan, ia mengatakan, bahwa tidak ada penganiayaan terhadap SG dirumah YN.
“Kami saksikan dan kami lihat bahwa tidak ada kekerasan/pemukulan yang dilakukan CH terhadap SG. Karena waktu itu SG datang dengan suara keras maka di halau oleh CH supaya keluar, karena kami merasa risih, apalagi dirumah YN ada anak kecil. Jadi, tidak ada pemukulan”, ujar Mardan.
“Yang datang ke rumah YN kebetulan pelaku tindak kekerasan yakni PK dan didampingi oleh CH sebagai atasannya di perusahaan, persoalannya sebenarnya sudah selesai. Kami sebagai keluarga YN sebenarnya sudah tidak ada masalah dengan TKA asal Korea Selatan itu, karena sudah damai. Nah, saat itu SG tiba-tiba datang dan di halau oleh CH untuk keluar, bukan pemukulan”, imbuhnya.
Agus Amri mengatakan, karena peryataannya ke publik melalui beberapa media yang dianggap membuat kegaduhan, SG juga langsung di pecat dari perusahaan.
“Alasan pemecatan SG selain membuat berita bohong terkait manajeman PT DAEAH dan menjadi provokator mengajak orang lain dengan melakukan aksi demonstrasi tanpa melakukan mediasi dengan pihak perusahaan”, kata Agus Amri.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












