Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaTeknologi

PT. C AND C Furniture Jepara Rumahkan Tanpa Kompensasi, Puluhan Karyawan Mengadu Ke Dinsosnakertrans Jepara

Avatar of admin
×

PT. C AND C Furniture Jepara Rumahkan Tanpa Kompensasi, Puluhan Karyawan Mengadu Ke Dinsosnakertrans Jepara

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Karyawan saat mengadu diruangan Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans
Sejumlah Karyawan saat mengadu diruangan Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans

Reporter: Iyan

Jepara, Jumat 26/08/2016 (suaraindonesia-news.com) Merasa dirugikan atas kebijakan Perusahaan yang telah merumahkan karyawan sejak tanggal 6/08/2016 sampai dengan 31/08/2016  tanpa ada kompensasi upah selama dirumahkan, puluhan karyawan PT. C and C Furniture (perusahaan PMA eksportir Furniture yang beralamat di Jl. Ngabul-Mantingan KM.01 01/01, Tahunan-Jepara, mengadu ke Dinsosnakertrans Kabupaten Jepara, Jum’at (26/08/2016) pukul 09.00 wib dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Industrial Hidayat.

Karyawan yang diwakili oleh Solkhan menjelaskan bahwa  Perusahaan telah mengambil kebijakan yang tidak adil terhadap karyawan dengan merumahkan tanpa kompensasi sama sekali.

“Kami atas nama teman-teman yang datang ke kantor bapak pagi ini hanya pengen dibantu mengkomunikasikan kepada perusahaan supaya hak kami terpenuhi karena aspirasi kami tidak di dengar manajemen,” terangnya, Jum’at (26/08/2016).

Sementara itu Kepala Seksi Hubungan Industrial Hidayat menyampaikan bahwa memang kompensasi akibat dirumahkan itu adalah hak karyawan yang harus ditunaikan perusahaan sebagaimana diamanahkan dalam surat edaran menteri tenagaga kerja republik indonesia nomor: se-05/m/bw/1998 tahun 1998 tentang upah kerja yang di rumahkan bukan kearah pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga :  Sertijab Dan Lanud ATS di Meriahkan Antraksi Reog Ponorogo

“Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Perusahaan diharuskan membayar upah karyawan yang dirumahkan secara penuh, dan apabila perusahaan kebaratan dapat dilakukan kesepakatan dengan karyawan,” terangnya.

Hidayat menambahkan akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan langkah pertama memanggil Pihak Managemen PT. C and C Furniture untuk dilakukan mediasi, dan  jika tidak ada titik temu, maka Kasi Hubungan Industrial akan bekerja sama dengan Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksi akan diberikan kepada Perusahaan yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku dari paling ringan pemberhentian ijin operasional sementara hingga ke pembekuan dan deportasi Tenaga Kerja Asing,” jelasnya.

Baca Juga :  Hingga Hari Pelaksanaan Musda KNPI Pamekasan, GMNI Belum Menerima Undangan

Ia berharap, kejadian ini diharapkan menjadi perhatian semua Pihak khususnya para investor Asing agar tidak bertindak prosedural, kooperatif dan jujur dalam menjalankan usahanya di Indonesia Khususnya Jepara. Hidayat juga mengeluhkan keterbatasan personil pegawai yang membidangi perselisihan hubungan industrial dan sebagai mediator Karyawan dan Perusahaan.

“Karena dalam seminggu kami hanya kosong mediasi di hari sabtu, belum lagi jika ada tugas dinas keluar kota, puyeng mas,” keluh hidayat.

Sosialisai dan supervisi akan terus-menerus dilakukan oleh Dinsosnakertrans Jepara kepada Bipartit (Pihak Perusahaan dan Karyawan) agar terjadi keseimbangan hubungan industrial yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing sehingga terjadi peningkatan produktifitas dan iklim industry yang kondusif di Kota Jepara.